Anak yang sedang nonton televisi (Ilustrasi)

nusakini.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan perpanjangan izin siaran kepada 10 stasiun televisi. Perpanjangan izin siaran itu diikuti dengan tujuh komitmen yang harus dipatuhi oleh setiap stasiun televisi.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menegaskan, tujuh komitmen itu sebagai rekomendasi kelayakan perpanjangan izin. Izin penyiaran dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. 

"Komitmen Ini sebagai semangat baru, khususnya di lembaga penyiaran," tegas Yuliandre di Kantor KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2016).

Komitmen pertama, setiap stasiun televisi harus sanggup melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, setiap stasiun televisi harus sanggup menjalankan fungsinya sebagai media yang memuat konten informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa. 

Komitmen ketiga, setiap stasiun televisi harus sanggup menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran, khususnya pada program jurnalistik. 

"Artinya, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal, termasuk pemodal atau pemilik," tegas dia. 

Selanjutnya, berhubungan dengan ajang Pilkada serentak 2017 dan 2018 serta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2019, setiap stasiun televisi juga dituntut untuk menyanggupi menjaga independensi dan keberimbangan pada ajang-ajang tersebut. Semua tayangan terkait pemilu harus dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. 

Tidak hanya itu, pemberitaan dan penyiaran yang berbentuk penyampaian pesan-pesan kampanye oleh partai politik kepada masyarakat lewat televisi juga perlu diperhatikan. 

Komitmen kelima, stasiun televisi harus sanggup melaksanakan penayangan yang pro justicia. Artinya, wajib untuk menghormati ranah privat dan mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan profesional. 

Keenam, sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus. Salah satunya dengan cara penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita. 

"Terakhir, stasiun televisi juga bersedia untuk dievaluasi setiap tahun terhadap semua komitmennya, dan bersedia menyampaikan informasi yang dibutuhkan," tutur Yuliandre. Hal ini, dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.(p/mk)