Perolehan PKB Layanan Samling di HBKB Capai Rp 95,2 Juta

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor melalui layanan Samsat Keliling (Samling) di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) mencapai Rp 95,2 juta. 

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Mulyo Sasongko merinci, untuk kendaran roda dua sebanyak 165 kendaraan dengan penerimaan pajak Rp 40,6 juta, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 20 kendaraan dengan penerimaan Rp 54,6 juta.

"Layanan kami buka mulai pukul 06.00 sampai 10.30. Prosesnya tidak lama rata-rata lima menit. Cukup membawa STNK dan KTP asli," ujarnya, di layanan Samling HBKB, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (13/10). 

Mulyo menjelakan, BPRD DKI Jakarta sedang melaksanakan progam pengurangan dan keringanan pokok pajak yang berlaku mulai 16 September-30 Desember 2019. 

Untuk kendaraan tahun 2012 ke bawah, potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan kendaraan tahun 2013 sampai 2016 potongan pokok pajak sebesar 25 persen. 

Kemudian, untuk tahun 2016 sampai 2019 tidak diberikan potongan pokok pajak. Namun, sanksi biaya administrasi dihapuskan dan berlaku untuk semuanya. 

"Sebagai catatan pemilik kendaraan telah mencetak Surat Ketetapan Pajak atau SKP. Untuk biaya sanksi atau denda dihilangkan," terangnya. 

Ia berharap, program keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para wajib pajak (WP) untuk menunaikan kewajiban yang tertunda. 

"Ini momentum bagi WP untuk taat pajak. Sebab, pajak itu sangat berguna membiayai program pembangunan baik fisik maupun non fisik," ungkapnya. 

Ia menambahkan, kegiatan Samling di HBKB hari ini juga diramaikan dengan sejumlah pertunjukan dan yang paling menarik perhatian warga adalah penampilan Cakra Metro Band yang personelnya ada anggota kepolisan. 

"Tiap minggu kita laksanakan semeriah ini, saya nilai cukup efektif. Warga yang mengikuti HBKB ini bisa terinformasikan dan menginformasikan kembali ke tetangga, saudara, dan kerabatnya yang lain. Terlebih waktu masih panjang sampai 30 Desember," tandas Mulyo. 

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah juga menjadi dasar pemberian diskon bagi penunggak pajak.(p/ab)