Permen Juklak Penetapan Harga Gas Terbit Bulan Depan

By Admin

nusakini.com-- Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM tengah menyusun Permen ESDM yang berisi petunjuk pelaksanaan aturan tersebut dan diharapkan rampung bulan depan. 

"Permennya segera terbit, bulan depan. The sooner, the better,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di The 40th IPA Convention and Exhibition di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (26/5).

Aturan ini, kata Wirat, sangat penting untuk mengatur secara mendetil pelaksanaan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dengan adanya Perpres ini, diakui Wirat, penerimaan negara mengalami penurunan cukup besar. Meski demikian, multilier effect yang ditimbulkannya, bisa mencapai 3 hingga 4 kali lipatnya. Industri dapat tumbuh lebih cepat. 

“Penurunannya cukup banyak,. Nanti (perinciannya) saya minta izin dulu (ke Menteri ESDM). Sekalian saya mau tampilkan, berkurangnya sekian, multiplier effect-nya sekian. Jadi kan satu cerita. Penerimaan negara turun A, multiplier effect yang timbul 3 atau 4A,” tambahnya. 

Selain menurunkan harga gas yang menjadi bagian penerimaan Pemerintah di tingkat hulu, Pemerintah juga melakukan pengaturan di level mid stream. Sehingga nantinya, harga gas tidak dapat lagi ditentukan oleh badan usaha dengan seenaknya, melainkan berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah. 

Formula penentuan harga gas ini, lanjut dia, didasarkan pada banyak indikator, antara lain wilayah, tingkat kesulitan, panjang pipa dan volume gas. “Dengan adanya penataan ini, diharapkan harga gas lebih adil,” tandasnya. 

Penetapan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi tanggal 3 Mei 2016 oleh Presiden Joko Widodo, dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi. 

Dalam aturan tersebut dinyatakan, dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM menetapkan harga Gas Bumi, dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli kosmumen gas bumi dalam negeri serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. 

Ditetapkan, dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. Penetapan harga ini dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri pengguna gas bumi dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi. 

Penetapan harga gas bumi tertentu, diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, aleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Perubahan pengguna gas bumi yang dapat dikenakan harga gas bumi tertentu, ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian. 

Dalam pasal 6, dinyatakan bahwa penetapan harga gas bumi tertentu, tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan. “Perhitungan penerimaan negara berdasarkan penetapan harga gas bumi tertentu setelah memperhitungkan besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor,” demikian bunyi pasal 6, ayat 3. 

Menteri ESDM menetapkan daftar pengguna gas bumi tertentu, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Tata cara penetapannya, diatur dengan Permen. (p/ab)