Perkuat Penguasan Dunia Digital, Kemenag Siapkan Beasiswa Non Degree untuk Santri

By Admin


nusakini.com, Kementerian Agama tengah menyiapkan program penguatan literasi dan kompetensi digital bagi para santri pesantren. Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman mengatakan bahwa akan ada program beasiswa non-degree selama empat sampai enam bulan untuk melatih santri dalam menguasai dunia digital.

Menurut Staffsus Menag, ini sebagai upaya konkret untuk mempersiapkan santri dalam menghadapi era digital. "Dengan demikian, diharapkan santri bisa menjadi pelopor dalam penguasaan teknologi informasi dan bisa melebihi kompetensinya dari siswa-siswa sekolah formal," tegas Nuruzzaman saat membuka Rapat Kordinasi Nasional Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di Bandung, Senin (13/5/2024).

Rapat dihadiri para Kabid PD Pontren Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Hadir juga, Tenaga Ahli Menteri Agama Hasanuddin Ali. Rapat membahas beberapa isu krusial dan harapan baru pendidikan pesantren untuk meningkatkan kualitas dan pengakuan atas pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan di Indonesia.

Nuruzzaman mengungkapkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat concern dengan perkembangan dunia pesantren. Salah satu perhatiannya terkait perlunya pengakuan dan dukungan yang lebih besar terhadap peran kyai dan ulama dalam pendidikan dan pembangunan negara.

"Gus Baha, sebagai contoh, yang tidak bisa mengajar di perguruan tinggi karena tidak memiliki ijazah formal, menunjukkan perlunya revolusi dalam sistem pendidikan yang memungkinkan akses bagi kyai dan ulama untuk berkontribusi secara lebih luas dalam pembangunan pendidikan," jelas Bib Zaman, sapaan akrabnya.

Nuruzzaman melihat, salah satu tantangan yang dihadapi pesantren adalah masalah pengakuan atas ijazah alumninya. Alumni pesantren yang meraih prestasi di berbagai belahan dunia masih menghadapi kesulitan dalam hal pengakuan ijazah mereka."Sehingga, kebutuhan akan afirmasi atas kualitas pendidikan pesantren, harus menjadi perhatian," pesannya.

Bib Zaman juga meminta Direktorat PD Pontren lebih memperhatikan aspek izin operasional dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan pesantren di berbagai daerah. Ini menurutnya menjadi langkah penting dalam meminimalisir potensi radikalisme atau terorisme.

Plt. Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghofur melaporkan Rakornas dihadiri Kabid Pontren atau Kabid Pakis dari 30 provinsi. "Tentunya ini menjadi bukti komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di seluruh Indonesia," ungkap Waryono.

Rakornas mengusung tema, "Ha Ana Dza", mencerminkan semangat Direktorat PD Pontren sebagai motor penggerak dalam membangun pesantren sebagai pusat pendidikan unggulan. Tema ini merupakan cerminan dari upaya keras untuk mengembangkan program-program prioritas dan unggulan, terutama dalam menciptakan kemandirian pesantren.

Waryono mengatakan bahwa saat ini pesantren tidak hanya diurus Kementerian Agama, tetapi juga mendapat dukungan melalui berbagai jaringan. Kini, lanjutnya, pesantren menjadi pusat perhatian semua pihak yang menggarisbawahi urgensi kontribusinya dalam pembangunan bangsa.

"Saya harap di bawah kepemimpinan presiden baru, pesantren akan semakin memberikan kontribusi luar biasa bagi pendidikan Indonesia," harap Waryono.

"Mudah-mudahan, rapat ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembaruan dan kemajuan pendidikan di lingkungan pesantren, sehingga pesantren dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi bangsa dan negara," sambungnya.

Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ali Abdul Latif saat menyampaikan sambutan selamat datang menyampaikan, Jawa Barat dikenal sebagai provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di seluruh Indonesia. Menurut data dari EMIS, terdapat 12.841 pondok pesantren dan 33.199 madrasah diniyah takmiliyah (MDT), serta lebih dari 25.340 lembaga pendidikan Al-Qur’an. Hal ini menegaskan peran penting Jawa Barat dalam penyelenggaraan pendidikan agama Islam di Indonesia.

Lebih lanjut, Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Peraturan ini menjadi acuan bagi provinsi lain di Indonesia dalam menyusun regulasi sejenis untuk mendukung perkembangan pesantren di wilayah masing-masing. (pr/agm)