nusakini.com-Jakarta-Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat kerja sama dalam pengelolaan keuangan nasional. Kerja sama kedua lembaga tersebut diantaranya dilakukan melalui pelatihan, sharing knowledge, dan penguatan kelembagaan.

“Salah satu yang diperkuat kerja sama lembaganya dengan PPATK adalah penerapan APU-PPT dimana PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut," jelas Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso dalam keterangan resminya, Rabu (09/03).

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) merupakan suatu rangkaian pengaturan dan proses pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT).

PPATK merupakan lembaga sentral yang mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang tugas dan kewenangannya antara lain menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum. Sementara itu, LPEI adalah lembaga pembiayaan ekspor yang memiliki mandat untuk mendorong peningkatan ekspor Indonesia, melalui empat layanan yang diberikan yakni pembiayaan, penjaminan, konsultasi, dan asuransi bagi setiap pelaku usaha yang berorientasi ekspor.

“Kami sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan merasakan manfaat yang besar atas kerja sama dengan PPATK ini, karena melalui kerja sama ini kami bisa memastikan bahwa proses bisnis yang dijalankan LPEI tidak bersumber dan digunakan sebagai tempat pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” tambah Rijani.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaporkan kegiatannya kepada Presiden dan DPR secara rutin, PPATK menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.

“Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (yang dikenal dengan rezim anti pencucian uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, diantaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.

Selanjutnya, LPEI dan PPATK akan menyusun nota kesepahaman bersama (MoU) untuk menerapkan APU PPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MoU itu di dalamnya termasuk mengatur mengenai peningkatan kapabilitas lembaga dalam memahami dan mengerti lebih jauh mengenai nasabah dan pegawai, yang dikenal dengan istilah Know Your Customers dan Know Your Employee. (rls)