Perempuan Harus Kompetitif Agar Terhindar Dari Diskriminasi

By Admin

nusakini.com-- Negara telah menjamin kepada setiap warganya untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Baik laki-laki maupun perempuan, harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh suatu pekerjaan, maupun mendapatkan hak-hak yang sama sebagai akibat dari suatu ikatan kerja. Karena yang menjadi pembeda dari satu orang dengan orang lainnya bukanlah jenis kelaminnya, akan tetapi kompetensinya.  

“Jadi kita membedakannya itu bukan berdasarkan gender atau jenis kelamin atau ras itu nggak boleh. Tapi kalau berdasarkan pendidikan, pengalaman, lalu juga keahlian. Kompetensi,” ujar Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Maruli A. Hasoloan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (24/8). 

Menurutnya, dasar hukum tentang kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan yang di Indonesia saat ini sudah banya. Seperti UUD 1945, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO Nomor 100 tentang Kesetaraan Gender di Dunia Kerja, Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminsi Dalam Pekerjaan dan Jabatan, dan sebagainya. 

“Indonesia tidak memperbolehkan adanya diskriminasi. Baik di dalam upah, pekerjaan, dan jabatan. Ya baik itu laki-laki dan perempuan,” imbaunya. 

Saat ini, Tingkat Partisipasi Aktif Kerja (TPAK) di Indonesia laki-laki telah mencapai 83 persen, sedangkan perempuan baru mencapai 52 persen. 

Untuk itu, ia mengimbau kepada para perempuan Indonesia agar senantiasa meningkatkan kompetensinya yang mencakup skill, knowledge, dan attitude. Menurutnya, dengan adanya kompetensi, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukan kontribsinya dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. 

“Kita harapkan semua orang itu berpartisi aktif dalam pertumbuhan ekonomi. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi,” lanjutnya. 

Saat ini pemerintah melalui Kemnaker terus mendorong peningkatan kompetensi angkatan kerja Indonesia dengan berbagai program kebijakan. Diantaranya percepatan pelatihan kompetensi dan sertifikasi profesi. Revilatilasi, reorientasi, dan rebranding Balai Latihan Kerja (BLK), hingga skema-skema lainnya seperti pemagangan untuk mempercepat peningkatan kompetensi angkatan kerja Indonesia. 

Sedangkan dalam hal penghapusan diskriminasi dalam lingkungan kerja, Kemnaker terus mensosialisasikannya kepada seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Baik Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) maupun Asosiasi Pengusaha tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan kerja. 

“Kita memastikan dan mensosialisasikan raising awareness kepada perusahaan, kepada stakeholder. Itu baik organisasi pengusaha maupun serikat pekerja. Karena ini mitra-mitra kerja kita,” paparnya.(p/ab)