Peran Inspektorat Perlu Dipikirkan Mendalam

By Admin

nusakini.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya penguatan peran Inspektorat Jenderal Kementerian dan lembaga serta pemerintahan daerah untuk dapat memberikan informasi atau laporan terkait dengan adanya tindak pidana korupsi. 

"Jadi nanti untuk inspektorat tingkat kabupaten/kota, mereka bertanggungjawab ke gubernur. Sedangkan, inspektorat provinsi bertanggungjawab ke Mendagri. Ini yang kami dorong ke Presiden, tapi saya tidak tahu apakah nanti diterima atau tidak,” kata Ketua KPK, Agus Raharjo. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo (Mendagri) Kumolo mengatakan, ia telah meminta Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sri Wahyuningsih untuk merampungkan kajian pengawasan internal. 

Kalau Irjen masih di bawah Mendagri, maka mereka tak bisa mengawasi dirinya selaku menteri. Begitu juga inspektorat di daerah, tak bisa melakukan pengawasan kepada kepala daerahnya. 

“Harusnya Irjen Kemendagri itu langsung ke Presiden,” tambah dia. 

Mengenai perubahan undang-undangnya bila peran inspektorat diubah, dia mengatakan ke depannya memang harus begitu. Namun saat ini, sistemnya lebih dulu harus dibenahi. 

Usulan KPK tersebut dinilai memang komprehensif. Ia juga sudah banyak berdiskusi, termasuk dalam hal pengawasan pemerintah. Sebab nyatanya memang peran lembaga itu belum efektif. Makanya usulan ini akan dipikirkan lebih mendalam. 

“Masalah korupsi daerah tinggi, perencanaan anggaran khususnya,” tutup dia.(p/ab)