Peran Fasilitator/ Pendamping Dalam Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan

By Admin


(Pengalaman Sukses sebagai Pendamping Kelompok Tani Hutan

di Kalimantan Selatan)

Oleh : M. MUGNI BUDI MULYONO, S.Hut., M.Si *)


nusakini.com - Suatu trend pengelolaan sumber daya hutan di dunia sekarang ini adalah melakukan desentralisasi dan devolusi pengelolaannya kepada beberapa stakeholder di level bawah seperti pemerintah daerah, pengusaha-pengusaha lokal, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat itu sendiri.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi trend tersebut antara lain tumbuhnya keinginan untuk memangkas sistem birokrasi yang terpusat, pengalaman kegagalan pengelolaan hutan, globalisasi ekonomi dan pasar bebas, serta semakin tumbuhnya kesadaran pengelolaan hutan yang berbasiskan masyarakat.

Hal penting yang seringkali menjadi hambatan utama (sekalipun telah diberlakukannya otonomi daerah hingga sekarang) adalah telah terbentuknya pola pikir (mind set) dari pengalaman yang panjang sebagai warisan budaya sentralistik terhadap model pembangunan kehutanan dengan sistem top down. Oleh karena itu tidak jarang beberapa stakeholder (terutama pemerintah daerah dan instansi kehutanan di bawahnya) baik secara individu maupun kelompok sulit mengalami perubahan (resistance to change). Akibatnya pada beberapa kasus, terdapat kekeliruan-kekeliruan dalam membangun pendekatan desentralisasi dan devolusi tersebut. Pelimpahan kepada masyarakat (seperti kelompok tani hutan) seringkali hanya berupa tanggung jawab, sedangkan kewenangan untuk menentukan keinginan atau pilihan cenderung masih didominasi oleh ”petugas kehutanan” setempat selaku pengambil kebijakan di lapangan.

Hambatan lain yang tak kalah pentingnya dalam rangka desentralisasi dan devolusi ini adalah ketidakberdayaan masyarakat itu sendiri akibat masih rendahnya tingkat pemahaman dan kemampuan mereka baik secara individu maupun kelembagaan yang mengakibatkan minimnya partisipasi dan peran aktif mereka dalam berbagai kegiatan pembangunan kehutanan selama ini.

Hambatan-hambatan tersebut penulis kaji dan analisa secara intensif berdasarkan pengalaman selama 3 (tiga) tahun menjadi fasilitator / sebagai pendamping kelompok tani hutan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dilaksanakan oleh Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (BRLKT) Riam Kanan Banjarbaru (Sekarang BPDASHL Barito) di berbagai Kabupaten dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 1999 hingga 2002.

Dalam kaitannya dengan demokratisasi, maka hambatan-hambatan tersebut merupakan poin penting dalam inti reformasi total nasional yang menuntut pemulihan hak-hak rakyat atas sumber daya alam dan redefinisi hubungan antara rakyat-negara-pemerintah. Tuntutan tersebut dilansir dengan maksud agar cita-cita untuk memanfaatkan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat dicapai dengan adil dan merata. Dalam konteks kehutanan cita-cita tersebut dapat diwujudkan dengan membangun kelembagaan masyarakat yang kuat dan padu, aktif dan berkemampuan serta berkemandirian dalam pengelolaannya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mengadakan pendekatan yang benar atas berbagai hambatan tersebut maka sangat diperlukan peran seorang fasilitator/Pendamping sebagai instrumen yang bisa membawa para pelaku (pemerintah dan masyarakat) ke dalam satu visi desentralisasi dan devolusi yang dimaksud.

Kenyataan telah membuktikan bahwa faktor pendorong utama suksesnya beberapa kegiatan proyek kehutanan bidang RLPS yang dilaksanakan oleh BRLKT Riam Kanan Banjarbaru dalam kurun waktu 3 tahun tersebut (1999-2002) adalah karena dilibatkannya pihak ketiga sebagai Fasilitator yang secara aktif berperan sebagai Pendamping Kelompok Tani Hutan.

 

Pengalaman menunjukkan, keberadaan dan peran aktif fasilitator selaku pendamping masyarakat/kelompok tani di lapangan benar-benar sangat diharapkan dan diperlukan oleh masyarakat setempat, hal ini karena keberadaan fasilitator sangat memberikan arti terutama dalam rangka pembentukan dan pemantapan kelembagaan pedesaan (community based developement), pengembangan peranan kelompok tani, penciptaan komunikasi dan hubungan kerjasama yang positif (bottom up-top down), serta pembinaan kerjasama dengan komponen penunjang lainnya yang secara bersama-sama menggerakkan kemampuan dan keberdayaan masyarakat dalam upaya mewujudkan kelestarian ekologi dan fungsi ekonomi-sosial.

Berdasarkan pengalaman, keberadaan fasilitator di lapangan ternyata tidak hanya berfungsi sebagaimana tersebut di atas tetapi secara praktis di lapangan akan lebih dari pada itu, seorang fasilitator akan berperan multifungsi, diantaranya sebagai motivator, inovator juga sekaligus sebagai mediator dalam rangka pemberdayaan masyarakat/kelompok tani setempat.

 Dalam fungsi sebagai motivator seorang tenaga pendamping kelompok tani akan berperan dalam menyadarkan masyarakat dan kelompok akan kemampuan mereka dalam menyelesaikan masalah-masalahnya, mendorong masyarakat dalam memaksimalkan potensi yang mereka miliki serta membangkitkan semangat & kerjasama kelompok dalam setiap kegiatan, dengan memberikan penjelasan, pemahaman dan dorongan untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang sedang maupun akan dilaksanakan. Pendamping akan selalu berada dekat dan sering melakukan komunikasi serta pendekatan baik secara individu (contack person) maupun secara kelompok (pertemuan formal & non formal) kepada masyarakat, untuk itu sangat diperlukan kepribadian dan budi pekerti yang baik, sopan, rendah hati serta penuh adab dan tata krama pada diri seorang fasilitator/pendamping, yang mana dari semua itu akan memberikan kesan menarik bahkan menimbulkan rasa simpatik dari masyarakat sehingga segala apa yang akan disampaikan oleh seorang fasilitator/pendamping akan lebih mudah mereka terima dan laksanakan, yang pada akhirnya partisipasi dan peran aktif masyarakat akan meningkat signifikan.

 Sebagai inovator, seorang tenaga pendamping sangat berperan dalam membawa kelompok tani kepada perubahan dan pengembangan teknologi baru, terutama yang ramah lingkungan, mudah dimengerti dan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang ada (teknologi di bidang pertanian, kehutanan dll), hal ini dapat dilakukan dengan merumuskan atau menginformasikan gagasan baru dalam mengatasi masalah dan memaksimalkan pemanfaatan potensi yang ada, merangsang dan menyadarkan masyarakat untuk mencari dan menerapkan teknologi yang ramah lingkungan. Dalam hal ini sangat diperlukan kemampuan seorang fasilitator dalam menggunakan cara-cara penyampaian yang baik, pemilihan sasaran dan sikon yang tepat, penggunaan bahasa yang halus, sederhana dan mudah dimengerti, serta harus dihindari agar jangan sampai muncul kesan seolah-olah menggurui agar tidak menyinggung perasaan mereka sehingga segala sesuatu yang disampaikan akan lebih mudah untuk mereka terima.  

   Sebagai mediator, seorang tenaga pendamping berperan untuk mempertemukan antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan masyarakat/kelompok tani, sehingga tercipta suatu kondisi di mana hak-hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam setiap kegiatan dapat terjamin. Selain itu seorang fasilitator harus selalu berusaha untuk membantu masyarakat dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan baik yang timbul di dalam masyarakat/kelompok tani itu sendiri (intern) maupun permasalahan dengan pihak luar (ekstern). Oleh sebab itu seorang fasilitator dituntut memiliki kemampuan yang ”lebih” dalam bersikap dan bertindak secara arif dan bijaksana untuk membantu masyarakat dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi terpenuhinya kepentingan bagi semua pihak tanpa ada yang merasa dirugikan (win-win solution).

   

 

Selain berbagai fungsi dan peran tersebut di atas, seorang fasilitator/pendamping juga sangat strategis untuk berfungsi sebagai Advokator, yang berperan sebagai ujung tombak bagi perlindungan, pembelaan dan penyelamatan hak-hak masyarakat/kelompok tani. Sebagai advokator seorang pendamping harus berperan dalam menyadarkan masyarakat terhadap-hak-hak dan kewajiban mereka, membantu masyarakat untuk menulis laporan tentang pelaku-pelaku ilegal, serta membantu masyarakat melakukan tekanan pada pihak lain agar masalah-masalah yang mereka hadapi baik sosial maupun lingkungan mendapat perhatian serius. Dalam hal munculnya gejala atau indikasi ke arah terjadinya penyelewengan atau penyimpangan oleh petugas/pengambil kebijakan, maka fasilitator/pendampinglah yang akan bertindak secara pro aktif melakukan perlindungan/pencegahan, pembelaan dan penyelamatan hak-hak masyarakat/kelompok tersebut. Sebagai advokator yang baik, seorang pendamping tidak boleh bertindak secara frontal dan membabi buta (kontradiktif) misalnya secara sepihak mempublikasikan gejala tersebut ke khalayak ramai dan berbagai media massa untuk mempermalukan atau menjatuhkan pihak-pihak tertentu, karena sesungguhnya cara-cara itu kurang elegan bahkan tidak efektif dalam penyelamatan hak-hak masyarakat, tetapi secara profesional seorang fasilitator/pendamping harus melakukan tindakan langsung sebagai langkah nyata dengan melakukan pencegahan persuasif, yaitu pendekatan secara elegan, arif dan bijaksana namun tetap menunjukkan sikap yang tegas dan berwibawa. Terbukti cara tersebut sangat ampuh dan memberikan hasil yang nyata dalam perlindungan/pencegahan, pembelaan dan penyelamatan hak-hak masyarakat/kelompok yang ada.

 Berpijak dari pengalaman dan kenyataan di atas maka sangat logis dan realistis tentunya jika penulis berharap agar semua kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan pelibatan masyarakat untuk selalu memerankan fasilitator/pendamping di lapangan, tentunya dengan penanganan yang profesional serta penempatan jumlah fasilitator secara proporsional sesuai dengan jumlah kelompok tani yang ada, sehingga usaha kita untuk melakukan pemberdayaan dan pembinaan kemandirian pada masyarakat desa akan lebih mudah tercapai.

 Terlepas dari berbagai hal tersebut di atas, yang paling penting sebagai modal dasar serta landasan berpijak demi suksesnya cita-cita kita semua adalah adanya kesamaan visi dan misi bagi segenap stakeholder dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing, baik yang berperan sebagai pemerintah (Penanggung Jawab Kegiatan, Pinlak, Pelaksana Teknis dlsb), maupun masyarakat (anggota kelompok tani, pengurus kelompok tani, tokoh-tokoh masyarakat, dlsb) serta fasilitator/ pendamping itu sendiri (PLG, PKL, LSM, TKST, PKSM dlsb) untuk sama-sama memegang teguh prinsip kejujuran, keterbukaan, kerelaan berkorban serta pengabdian yang tulus. Dengan demikian apa yang selama ini kita dengung-dengungkan yaitu terwujudnya masyarakat madani (civil society) menuju masyarakat yang adil dan makmur (adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan) tidak hanya sekedar slogan belaka, tetapi dapat terwujud menjadi sebuah realita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta, semoga. 


Banjarbaru, 26 Mei 2020

Penulis,


M. MUGNI BUDI MULYONO, S.Hut, M.Si 

Kasi THA, BPSKL Wilayah Kalimantan,

(Mantan Koordinator Divisi Pembinaan

Kemandirian Masyarakat,

Yayasan Alam Hijau Lestari (YAHLI)

Banjarbaru Kalimantan Selatan).