Penyandang Disabilitas Punya Hak atas Layanan Telekomunikasi

By Admin


nusakini.com - Penyandang disabilitas memiliki payung hukum sebagai kelompok masyarakat yang berhak mendapat pelayanan telekomunikasi, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM, Gati Gayatri, dalam sesi Diskusi Terbuka pada rangkaian Jambore TI untuk Penyandang Disabilitas di Banjarmasin, Senin (21/11/2016)

“Permenkominfo No. 25 Tahun 2015 mengatur tentang infrastruktur dan ekosistem wilayah pelayanan universal, dan untuk kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan. Dalam hal ini, disabilitas merupakan bagian dari pihak yang mendapatkan payung hukum untuk pelayanan telekomunikasi,” papar Gati.

Diskusi Terbuka yang mengangkat tema “Pemanfaatan TIK bagi Penyandang Disabilitas dalam rangka Pembangunan Inklusif ini dihadiri oleh guru dari berbagai Sekolah Luar Biasa dari berbagai daerah di Kalimantan. Dalam diskusi tersebut, terdapat tiga fokus pembahasan yaitu permasalahan yang dihadapi oleh remaja penyandang disabilitas, khususnya dalam mengakses informasi dan TIK; tantangan; serta solusi untuk mengatasinya.

Dalam bidang pendidikan, lanjut Gati, meski telah banyak kebijakan dan UU yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pendidikan, namun implementasinya masih kurang. “Kemudian kurangnya mekanisme, implementasi yang efektif, dan juga biaya teknologi asistif, yang dirancang untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses TIK,” jelas Gati.

Sementara itu dari sektor pemerintah, tantangan yang dihadapi adalah penguatan di bidang riset dan persyaratan serta aksesibilitas dalam kebijakan pengadaan. Kemudian, lanjut Gati, dalam sektor tenaga kerja, kesediaan perusahaan yang menerima penyandang disabilitas dalam mengeluarkan biaya asistif menjadi tantangan tersendiri.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR Daerah Pemilihan Banjarmasin, Syaifullah Tamliha, turut menyampaikan harapannya agar Kementerian Kominfo mengeluarkan program yang dapat melatih kemampuan khusus bagi para penyandang disabilitas. Selain itu, Tamliha juga meminta agar akses informasi semakin diperluas melalui penggunaan dana USO.

“USO difokuskan untuk mempercepat akses informasi. Yang penting ada keterampilan, dengan begitu ada pekerjaan,” tegas Tamliha.

Dokumen Resolusi

Hasil dari diskusi tersebut kemudian dituangkan ke dalam sebuah dokumen resolusi berupa Pernyataan Sikap Dukungan terhadap Penyandang Disabilitas Menuju Produktivitas. Terdapat delapan poin dalam pernyataan sikap dukungan tersebut, yaitu:

Pekerjaan yang layak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Perlindungan disabilitas dari tindakan diskriminatif.

Pendirian perguruan tinggi khusus untuk penyandang disabilitas.

Penyediaan akses khusus bagi penyandang disabilitas pada fasilitas umum.

Peningkatan kompetensi tenaga pendidik Sekolah Luar Biasa.

Peningkatan sarana dan prasarana Sekolah Luar Biasa.

Sosialisasi Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas kepada masyarakat luas.

Pernyataan sikap dukungan tersebut ditandatangani oleh seluruh peserta diskusi, termasuk Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM, Gati Gayatri; dan Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha. (p/mk)