Pentingnya Kompetensi, Produktivitas, Sertifikasi, dan Daya Saing di Era Persaingan

By Admin

nusakini.com--Produktivitas tenaga kerja memegang peranan penting dalam dinamika ekonomi dan industri dewasa ini. Produktivitas tenaga kerja sendiri lahir dari kompetensi yang dimilikinya. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), terus mendorong peningkatan kompetensi dan percepatan sertifikasi profesi tenaga kerja sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas angkatan kerja Indonesia. 

Pada era persaingan saat ini, kompetensi tenaga kerja dan sertifikasi profesi merupakan solusi sebagai upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Selanjutnya, produktivitas tenaga kerja merupakan variabel kunci untuk memenangkan persaingan antar individu, antar industri, antar sektor, antar daerah, dan antar negara. 

Sebagaimana diketahui, salah satu cara mengukur produktivitas tenaga kerja pada suatu sektor / kabupaten / provinsi / negara / dunia adalah Produk Domestik Bruto (PDB) di bagi dengan jumlah tenaga kerja (workers). Rumus ini menghasilkan produktivitas tenaga kerja rata-rata.

Kemudian, rumus ini dapat diturunkan untuk menghitung produktivitas seorang tenaga kerja, yang tidak lain adalah sama dengan nilai tambah pekerjaan yang dikerjakan oleh tenaga kerja yang bersangkutan. Sementara itu, produktivitas tenaga kerja ditentukan oleh kompetensi yang bersangkutan. Semakin tinggi kompetensi, maka semakin tinggi pula produktivitas. 

Ditinjau dari segi personal, semakin tinggi kompetensi tenaga kerja maka akan semakin tinggi pula nilai tambah yang dihasilkannya. Kemudian, semakin tinggi produktivitas tenaga kerja yang bersangkutan maka akan semakin tinggi daya saing tenaga kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya, apabila dilihat secara agregat, semakin tinggi kompetensi rata-rata tenaga kerja, maka akan semakin tinggi PDB per kapita. Artinya, ketika semakin tinggi produktivitas rata-ratanya maka akan semakin tinggi daya saingnya. 

Berdasarkan rumusan di atas, peningkatan kompetensi tenaga kerja merupakan muara dari peningkatan daya saing. Kedua-duanya harus dilakukan secara berkesinambungan. Dalam hal ini, peningkatan kompetensi dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.

Sedangkan peningkatan daya saing tenaga kerja, selain tergantung pada kompetensi, ditentukan juga oleh sertifikasi profesi yang merupakan pengakuan (recognition) terhadap kompetensi yang dimiliki. Dengan adanya sertifikasi, maka akan diketahui secara jelas tingkat kompetensi tenaga kerja yang bersangkutan. Tentunya, sertifikasi tersebut menjadi sangat penting bagi tenaga kerja ketika memasuki dunia kerja.  

Indonesia sendiri telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan membaginya menjadi 9 tingkatan Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI), yaitu: tingkat pertama adalah jabatan operator-I yang setara dengan pendidikan formal Sekolah Dasar; tingkat kedua adalah jabatan operator-II setara pendidikan Sekolah Menengah Atas; tingkat ketiga adalah jabatan operator-III setara pendidikan Diploma 1; tingkat ke empat adalah jabatan analisis / teknisi-I setara pendidikan diploma 2; tingkat kelima adalah jabatan analisis / teknisi-II setara pendidikan diploma 3; tingkat ke enam jabatan analisis / teknisi-III setara pendidikan diploma 4 / strata 1; tingkat jabatan ke tujuh adalah jabatan ahli-I setara pendidikan profesi; tingkat jabatan ke delapan adalah jabatan ahli-II setara pendidikan magister; dan tingkat ke sembilan adalah jabatan ahli-III setara pendidikan doktor terapan / doktor. 

ASEAN telah menyepakati pengakuan bersama / Mutual Recognition Arrangement (MRA) tentang penyetaraan kualifikasi tenaga kerja melalui sertifikasi dan standarisasi kompetensi utama. MRA meliputi 8 sektor yaitu: 1) Jasa Engineering 2) Jasa keperawatan, 3) Jasa Arsitektur, 4) Surveyor, 5) Praktisi Dokter Medis 6) Praktisi Dokter Gigi 7) Jasa Akuntansi, dan 8) Jasa Pariwisata. 

Penguatan kompetensi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pun menjadi semakin penting, karena hal ini berkaitan erat dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Oleh karena itu, sepanjang Indonesia belum mencapai tingkatan ‘full employment’, maka TKA yang akan bekerja di Indonesia harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada intinya, hanya untuk jabatan-jabatan tertentu pada tingkatan tinggi yang boleh dimasuki oleh TKA. 

Pemerintah RI Melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah mempermudah pelayanan pengurusan Ijin Penempatan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Indonesia. Pelayanan dilakukan secara online. Pelayanan cepat persetujuan IMTA ini dimaksudkan dalam rangka mendukung peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tempat investasi (penanaman modal) bagi negara lain.

Dipihak lain, pengawasan terhadap TKA terus diintensifkan agar TKA betul-betul patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila kedua hal tersebut dapat dilaksanakan secara simultan, konsisten dan berkesinambungan, maka Indonesia akan mampu menciptakan kesempatan kerja menuju ‘full employement’. 

Pada tingkatan ‘full employment’ ini, maka akan tercapailah ‘swasembada’ kesempatan kerja. Artinya tercapai ‘the rate of natural unemployment’ pada kisaran 4 – 5 persen. Pada posisi inilah titik balik penentuan kebijakan ketenagakerjaan. Ketika masih terdapat pengangguran maka TKA yang masuk hanya pada jabatan dengan profesi berkualifikasi tinggi, sebagaimana yang masih berlaku di Indonesia saat ini.

Sebaliknya, ketika nantinya tercapai kesempatan kerja lebih banyak dari angkatan kerja, dan hanya terjadi pengangguran alami, maka TKA dibolehkan memasuki jabatan dengan profesi lebih rendah, yang secara faktual pada jabatan tersebut enggan dimasuki oleh tenaga kerja lokal. 

Untuk itu, partisipasi aktif dari seluruh stakeholder ketenagakerjaan, baik pemerintah, pengusaha, maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sangat diperlukan dalam mewujudkan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Dengan adanya dukungan dari segala pihak, maka upaya-upaya yang saat ini telah dibangun akan semakin cepat tercapai untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.(p/ab)