Pengusaha Ini Gugat PT. Anrong Bumi Perkasa Bersama 3 Orang Lainnya Karena Dirugikan

By Admin


nusakini.com - Makassar. Melalui kuasa hukumnya, Suhendro, SH akhirnya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pangkajene Sulsel pada tanggal 9 Juni 2021 dengan nomor: 13/PDT.6/2021/PN PKJ.

Dalam laporan tersebut, pengacara dengan sapaan akrab Hendro ini menggugat 3 orang dan 1 perusahaan diantaranya Heny Maria Hiulinato (57) tergugat I, H. Abidin DG. Naba (49) tergugat II, M. Ridah Pahmi Alam tergugat III, dan PT. Anrong Bumi Perkasa tergugat IV.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Hendro menceritakan kronologi permasalahan tersebut. Awalnya, kata Hendro, tergugat I menemui penggugat di Jakarta dengan maksud untuk mengajak kerjasama dalam membangun unit rumah tipe 36 yang dibiayaai oleh penggugat di Kompleks Andi Caco Residen Alam Indah yang dikelolah oleh tergugat II dan III yang berlokasi di Desa/Kelurahan Jagong, Pangkajene Sulsel.

"Dan setelah tertarik, akhirnya klien (penggugat) kami berangkat ke Pangkajene Sulsel untuk bertemu dengan tergugat II, III dan IV untuk membicarakannya lebih lanjut dan akhirnya terjaling kesepakatan lisan bahwa penggugat akan menerima uang Rp. 103.000.000 tiap unitnya dan itu diserahkan setelah laku dijual", jelas Hendro saat ditemui. Rabu (22/6/2021)

Namun, lanjut Hendro, dari 58 puluh unit rumah tipe 36 yang dibiayai dan diketahui telah laku sebanyak 30 unit rumah tipe 36, penggugat tidak pernah mendapat bagian yang telah disepakati oleh tergugat I, II,III dan IV. Hendro menyampaikan bahwa beberapa kali kliennya menghubungi tergugat namun tidak ditanggapi.

"Akibatnya, klien kami (penggugat) mengalami kerugian, harusnya klien kami mendapatkan sekitar Rp. 3 Miliyar namun ia hanya mendapatkan Rp. 100 juta saja. Beberapa kali klien kami (penggugat) menghungi tergugat namun tidak ditanggapi", ungkapnya.

Maka dari itu, penggugat menilai jika jalan satu - satunya adalah menyelesaikan permasalahan ini di pengadilan.

Dan, melalui kuasa hukumnya juga, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual beli rumah di perumahan Andi Caco Residen Alam Indah dikarenakan perumahan tersebut bermasalah atau cacat administrasi yang saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pangkajene Sulsel.

"Hal ini kami lakukan agar masyarakat juga tidak mengalami kerugian nantinya. Dan kami juga masih menunggu semua tergugat yang dimaksud untuk memiliki itikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan", harapnya.(As)