-Soal Denny dalam Kasus Mardani

nusakini.com - Jakarta - Pengamat politik dan kebijakan publik dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik (PKPK) Muh. Saiful menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Ketua Himpunan Pengusa Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming dengan motif pengambilalihan bisnis dan asetnya di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Menurut Saiful, apa yang dikatakan Denny Indrayana jelas-jelas melecehkan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Yang memeriksa Mardani kan KPK. Terkait kasusnya, itu sudah masuk ke dalam ranah hukum. Denny pasti paham ini sebagai orang hukum. Tapi lewat penyataannya ini Denny justru tidak menujukkan keahliannya sebagai pakar hukum, namun lebih sebagai orang yang kebelet membangun opini publik dengan merecoki penyelidikan KPK", ujar Saifullah saat dihubungi, Selasa (7/6/2022). 

Saiful melanjutkan, penyelidikan KPK soal kasus ini sebenarnya sama dengan kasus-kasus lain yang ditangani KPK. Sebagai lembaga negara anti rasuah, KPK pasti sudah mengantongi berkas-berkas sebagai petunjuk awal untuk masuk ke tahap penyelidikan. 

"KPK kan bukan lembaga ecek-ecek. Memiliki SOP (Standar Prosedur Operasional -red) yang sangat ketat dalam melakukan penyelidikan. Kok berani-beraninya Denny bilang ada dugaan upaya kriminalisasi? Apa dia sadar dengan ucapannya?", tandas Saiful. 

Justru, imbuhnya, bisa saja motif Denny berkata seperti itu karena ada rasa sakit hati dipecundangi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel beberapa waktu lalu. 

"Bisa saja kita menduga juga kalau yang melatar belakangi penyataannya itu karena masih menyimpan dendam dan sakit hati kalah di Pilgub", kata Saiful. 

Yang pasti, kata Saiful, dengan pernyataan Denny ini, menunjukkan bahwa dia telah melecehkan institusi KPK serta semakin menunjukkan bagaimana tabiat aslinya. Ironisnya, Denny selalu berdalih dan berlindung dengan kata-kata memperjuangkan keadilan. 

"Padahal, dengan menelisik jejak rekamnya, kita bisa menduga kuat kalau penyataan tersebut diselubungi motif sakit hati. Buktinya yang direcoki hanya persoalan kasus di Kalsel saja", ujar Saiful. 

Sebagai informasi, pekan lalu, KPK memeriksa Mardani dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi. Mardani mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan PT Jhonlin Group. (*)