Pengadilan Kuwait menghukum warga Filipina karna membuat janji dengan ISIS

By Admin


nusakini.com - Sebuah pengadilan pidana Kuwait telah menghukum seorang Filipina 10 tahun penjara karena berjanji setia kepada kelompok ISIS.

Pengadilan juga memutuskan akan mendeportasinya dari negara setelah ia melayani hukuman penjara.

Wanita itu ditangkap pada bulan Agustus dan dituduh bergabung dengan kelompok teror melalui afiliasinya di Libya melalui email saat bekerja sebagai pembantu.

Seorang pembom bunuh diri menewaskan sedikitnya 27 orang dan melukai 227 selama bulan suci Ramadhan tahun lalu. Pada bulan Oktober, seorang warga Mesir yang diduga merupakan pendukung ISIS menabrak sebuah truk sampah ke sebuah kendaraan yang membawa tentara AS. (fn/al)