Penetapan Tersangka Gubernur DKI, Mendagri: Polisi Sudah Profesional

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut Bareskrim Polri telah bersikap profesional dalam penetapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. 

Tjahjo yakin tidak ada intervensi dalam penetapan status ini. keputusan tersebut juga didasari pada bukti-bukti pihak kepolisian termasuk keterangan para ahli ketika masa proses penyelidikan. 

Ia juga meminta kepala daerah nonaktif ini untuk menaati hukum yang berlaku. "Ini kan negara hukum ya, apapun yang diputuskan oleh penegak hukum, sebagai warga negara ya harus taat kepada hukum," kata dia, Rabu (16/11). 

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri menjelaskan ada 14 laporan polisi tentang dugaan perbuatan penistaan agama. 

Laporan ini terkait sambutan Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51 pada saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016. 

Dalam penyelidikan, tim Bareskrim meminta keterangan 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka meski para penyelidik tidak bulat soal terpenuhi tidaknya sangkaan pidana penistaan agama.