Penertiban Kawasan Hutan Hasilkan Denda Rp10,2 Triliun untuk Negara

By Admin

Acara Berlangsung Di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia

nusakini.com, Jakarta — Upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghasilkan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun. Penyerahan denda dan penerimaan pajak tersebut dilakukan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5).

Selain penerimaan negara, pemerintah juga menerima kembali penguasaan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare yang sebelumnya masuk dalam objek penertiban.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki hadir dalam kegiatan tersebut sebagai representasi dukungan Kementerian Kehutanan terhadap langkah penguatan tata kelola sumber daya alam.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyebut penertiban kawasan hutan merupakan langkah strategis untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberi manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara.

Presiden menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus berada dalam kendali negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut pemerintah, penerimaan negara dari hasil penertiban kawasan hutan menunjukkan bahwa penguatan pengawasan dan kepatuhan hukum di sektor kehutanan dapat berjalan beriringan dengan optimalisasi pendapatan negara.

Satgas PKH bersama kementerian/lembaga terkait dinilai berhasil memperkuat koordinasi dalam penyelamatan aset negara, termasuk kawasan hutan yang selama ini bermasalah secara administratif maupun hukum.

Kementerian Kehutanan menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dan akuntabel, sekaligus mendukung kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia. (*)