Pemprov Jambi Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat

By Admin


nusakini.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap, Jumat (27/5/2016 ) mengatakan Penambangan emas tanpa izin merupakan permasalahan yang sangat serius di Provinsi Jambi, dengan berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya, terutama dampak lingkungan dan dampak sosial.

Oleh karena itu, kata dia, Pemprov Jambi mengusulkan diadakannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni kegiatan pertambangan rakyat dengan izin, alias resmi. Pembentukan WPR di daerah, dianggap perlu, karena semakin maraknya terjadi penambangan emas tanpa izin. 

Ridham mengatakan, bahwa hal tersebut telah disampaikan Pemprov Jambi dalam acarafocus group discussion (FGD), terkait upaya mencari penyelesaian penambangan emas tanpa izin di Kementerian Sekretariat Negara RI baru-baru ini. 

Ridham melanjutkan kehadiran WPR juga bisa bermanfaat untuk pemda yang mana bakal ada penambahan untuk pendapatan asli daerah (PAD). 

"Sesuai pasal 22, PP 22/2010 tentang Wilayah Pertambangan, kriteria untuk menetapkan WPR adalah, yakni mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai", kata Ridham.(if/mk )