Pemprov Jabar Siapkan Perda Ekonomi Kreatif

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat beserta DPRD Jawa Barat tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) baru tentang ekonomi kreatif. Perda ini dirancang untuk meningkatkan perkembangan industri kreatif di Jawa Barat. 

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan raperda ekonomi kreatif yang tengah dibahas menjadi upaya pemerintah daerah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya ekonomi kreatif yang dinilai tengah menggema saat ini. 

"Saya menangkap perda ini perda yang akan mendorong nilai tambah industri kreatif sebagai cara membangun nilai tambah suatu benda ekonomi," kata Heryawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11). 

Heryawan menyambut baik kehadiran perda ini. Melalui perda perkembangan ekonomi kreatif, kata dia, dapat lebih didorong untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perda ini dinilai gubernur dapat menjadi peluang menambah kesempatan kerja sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran. 

Menurutnya, melalui sebuah perda, pengembangan industri ekonomi kreatif bisa lebih terarah. Masyarakat dinilainya bisa didorong untuk mengembangkan keahliannya di bidang kreatif. "Tentu ini adalah salah satu cara kita masyarakat Jabar untuk semakin menambah proses pengolahan dengan sentuhan kreativitas," ujarnya. 

Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan raperda ini juga diinisiasi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Perda didorong meningkatkan produk-produk Jawa Barat agar tidak kalah bersaing dengan buatan negara luar. Ineu menyebutkan di antaranya raperda ekonomi kreatif berisikan kemudahan yang akan dirancang mulai dari perizinan hingga permodalan. 

"Industri ini sekarang cukup bagus sehingga menambah peluang. Kemudahan perizinan dengan layanan satu pintu," ujarnya. Selain itu, perda ini juga direncanakan dapat membantu terkait pemasaran industri kreatif di Jawa Barat. Raperda ini dijadwalkan rampung pembahasannya pada 30 Desember mendatang. (p/ab)