nusakini.com-Jakarta-Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 atau sekitar 2,48 persen dari total 2.741 RW di seluruh wilayah DKI Jakarta, ditetapkan sebagai Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) selama PSBB Transisi, Juni 2020.   

Penetapan 66 RW tersebut, didasarkan pada peningkatan laju angka kejadian (incidence rate) yang masih perlu perhatian khusus bagi setiap elemen masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19. Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).

"Jakarta ini penduduknya 11.058.944 orang. Itu adalah penduduk yang ada di Jakarta. Tersebar di 44 kecamatan, 267 kelurahan, 2.741 RW. Karena kita memiliki data sampai level RW, kita tahu kondisinya berbeda-beda. Ternyata kita menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju Incidence Rate yang masih harus mendapatkan perhatian khusus tapi saya perlu berikan proporsinya ya. Jumlah RW ada 2.741. 66 ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW, yang 97,6 persen, alhamdulilah relatif terkendali," ungkap Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/6). 

Anies menegaskan 66 RW yang ditetapkan sebagai WPK akan memiliki sejumlah aturan khusus terkait pembatasan kegiatan yang disesuaikan dengan karakteristik daerahnya masing-masing. Anies juga menyatakan akan melakukan kegiatan pemantauan, pengetesan, dan pemberian bantuan khusus bagi masyarakat di 66 RW WPK. 

"Saya perlu garisbawahi di sini. Jakarta Selatan. Di bulan Maret, Jakarta Selatan ini merah. Di sinilah kita menemukan kasus paling banyak di bulan Maret. Daerah selatan itu kalau kawasan yang dulu merah semuanya, hari ini hijau dan kuning. Artinya kita bisa mengubah dan terjadi dan terbukti dan kita masih punya sisa. Sisanya di 66 RW. Di tempat ini, PR-nya belum selesai. Kita masih harus menangani secara khusus. Jadi kalau kita lihat kerja jutaan warga Jakarta. Ini berhasil mengubah tempat-tempat yang semula warnanya merah menjadi kuning dan hijau." ujar Anies lebih lanjut. 

Anies kemudian menjabarkan 66 RW WPK dengan rincian sebagai berikut: 

1. 15 RW di wilayah Jakarta Barat 

Grogol 1 RW 

Tomang 1 RW 

Tangki 2 RW 

Krukut 1 RW 

Jembatan Besi 4 RW 

Palmerah 1 RW 

Kota Bambu Utara 1 RW 

Jati Pulo 1 RW 

Cengkareng Timur 1 RW 

Srengseng 1 RW 

Joglo 1 RW 

2. 15 RW di wilayah Jakarta Pusat 

Mangga Dua Selatan 1 RW 

Cempaka Baru 1 RW 

Kramat 1 RW 

Cempaka Putih Barat 1 RW 

Cempaka Putih Timur 2 RW 

Gondangdia 1 RW 

Kebon Kacang 2 RW 

Kebon Melati 3 RW 

Petamburan 2 RW

Kampung Rawa 1 

3. 3 RW di wilayah Jakarta Selatan 

Lebak Bulus 1 RW 

Pondok Labu 1 RW 

Kalibata 1 RW 

4. 15 RW di wilayah Jakarta Utara 

Penjaringan 2 RW 

Sunter Agung 1 RW 

Lagoa 1 RW 

Cilincing 1 RW 

Semper Barat 1 RW 

Sukapura 1 RW 

Pademangan Barat 6 

Kelapa Gading Barat 1 RW 

5. 15 RW di wilayah Jakarta Timur 

Utan Kayu Selatan 1 RW 

Palmeriam 1 RW 

Bidara Cina 1 RW 

Cipinang Besar Selatan 1 RW 

Cipinang Muara 2 RW 

Kampung Tengah 3 RW 

Pondok Bambu 1 RW 

Malaka Sari 2 RW 

Malaka Jaya 

6. 3 RW di wilayah Kepulauan Seribu 

Pulau Kelapa 1 RW 

Pulau Tidung 2 RW 

"Jadi kita berharap tempat-tempat ini menjadi perhatian tapi saya perlu sampaikan bahwa pengendalian ketat itu bukan hanya di 66 RW. Seluruh wilayah Jakarta masih harus mengikuti protokol pola hidup yang sehat, apalagi tetangga-tetangga 66 RW itu. Nanti ada list-nya, kita akan umumkan dan mari kita bantu saudara-saudara kita yang berada di 66 RW ini untuk bisa segera berubah karena mereka saat ini masih dalam status warna merah, masih ada kasus. Mudah-mudahan bertahap berubah," tutup Anies.(p/ab)