Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan Wajib Pajak PBB-P2 Panutan Tahun 2020

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan kepada 28 Wajib Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Panutan Tahun 2020 baik perorangan maupun perusahaan di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/9).  

Dalam sambutannya, Anies menyebut penghargaan ini sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menjadi wajib pajak yang tertib dengan ikut tanggung jawab berkontribusi atas masalah pandemi COVID-19 yang dihadapi saat ini.

"Kami menyadari persis bahwa proses pemerintahan ini hanya bisa berjalan dengan baik jika dua-duanya menjalankan perannya. Satu adalah pemerintah menjalankan perannya. Dua adalah masyarakat. Masyarakat ada yang bergerak di bidang komersial, ada yang bergerak di bidang non-komersial. Bila pemerintah dan masyarakat memainkan perannya masing-masing dengan baik, kewajiban dan haknya dijalankan, maka kemajuan untuk Republik ini akan terjadi, begitu juga dengan Jakarta. Jakarta akan merasakan kemajuan apabila pemerintah bisa menjalankan program-programnya dan program pemerintah harus ada pembiayaan dan pembiayaan itu didapatkan dari pajak. DKI Jakarta salah satu provinsi yang paling merasakan dampak dari konstraksi ekonomi karena pendapatan kita porsinya besar dari pajak. Jadi, saya ingin sampaikan terima kasih kepada Bapak/Ibu sekalian," ungkap Anies seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Selasa (29/9). 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut Anies menyampaikan harapannya agar lebih banyak wajib pajak terdaftar di DKI Jakarta yang mengikuti jejak Wajib Pajak PBB-P2 Panutan Tahun 2020. Anies menyebut, mereka yang selama ini taat membayar pajak boleh berbangga dengan turut serta meringankan beban kota Jakarta karena semua program yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta apalagi di masa pandemi ini adalah untuk manfaat bagi begitu banyak orang. 

"Kalau kita tengok dalam perjalanan perusahaan kita, perjalanan pribadi-pribadi kita, betapa dalam tempo yang relatif singkat, kita mengalami peningkatan kesejahteraan yang luar biasa dan untuk itu, kita memberikan sebagian yang disebut sebagai tanggung jawab untuk membayar pajak kepada negara tetapi sesungguhnya secara filosofis, kita tahu sebesar apapun yang kita berikan kepada negara ini belum sebanding dengan yang kita dapatkan, dari tanahnya, dari udaranya, dari kesempatannya. Karena itu, saya ingin sampaikan apresiasi sekali lagi karena Ibu/Bapak memilih menjadi bagian yang mengambil pandangan seperti itu dengan secara tertib menunaikan semua yang menjadi kewajiban," ujar Anies. 

Lebih lanjut Anies menyatakan, setiap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan relaksasi pajak yang dilakukan pemerintah. Anies juga menyampaikan apresiasi atas lapangan pekerjaan yang mampu dipertahankan oleh perusahaan di wilayah DKI Jakarta selama pandemi COVID-19. 

"Di masa-masa krisis seperti ini, kita berterima kasih kepada semua institusi yang memilih untuk menjaga pekerjanya bisa bekerja seperti sebelum kondisi pandemi. Tantangannya tidak sedikit, saya percaya itu. Menjaga pekerjaan ini bukan sekadar soal angka untuk dilaporkan secara regional tetapi ini juga memastikan bahwa kondisi sosial politik itu berjalan dengan stabil karena masyarakat terjamin kondisi perekonomiannya dan Bapak/Ibu sekalian sebagai penyedia pekerjaan telah memberikan lapangan pekerjaan begitu banyak. Kami sampaikan terima kasih," ucap Anies. 

Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari, menyampaikan bahwa hingga 29 September 2020, sekitar 680 ribu dari 1,1 juta wajib pajak yang terdaftar untuk PBB-P2 telah membayarkan kewajibannya. Dari sekitar 680 ribu wajib pajak tersebut total penerimaan PBB-P2 yang tercatat sebesar Rp 5.946.617.502.281 atau 91% dari total target sejumlah Rp 6,5 triliun setelah refocusing anggaran akibat pandemi COVID-19. 

"Dari 680 ribu wajib pajak tadi sampai sore tadi kami pantau aplikasi kami, total penerimaan yang masuk sekitar Rp 5,946 triliun. Jadi, Rp 6 triliun kurang sedikit dan itu sudah cukup menggembirakan bagi kami karena target kami adalah Rp 6,5 triliun setelah refocusing, sehingga total realisasi mencapai 91% untuk PBB-P2 saja tetapi secara total akumulasi persentase (realisasi) penerimaan ini baru tercapai 75,2% dari nilai total (target) penerimaan yang sekitar Rp 29,8 triliun," terang Tsani. 

Tsani menyebut, Wajib Pajak PBB-P2 Panutan tahun 2020 telah menunjukkan komitmen dalam gotong royong membantu pemerintah menanggulangi COVID-19 melalui kontribusi kewajibannya. Tsani menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wajib pajak yang bersedia meluangkan sumber daya yang dimilikinya untuk mendukung Pemda dalam mengentaskan permasalahan COVID-19. 

"Kami sudah menandatangani SK Kepala Badan untuk membantu para pelaku usaha yang menghadapi kesulitan di tengah pandemi ini, terutama dalam kaitan untuk memenuhi kewajiban pelunasan PBB-P2. Jadi, kami sudah menandatangani Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 yang isinya memberikan relaksasi, bukan pengurangan pokok pajak, tetapi hanya memberikan kesempatan untuk membayar secara bertahap kekurangan pajak yang belum bisa diselesaikan setelah masa jatuh tempo tanggal 31 September besok. Dan ini hanya kita berikan kepada mereka yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di detail peraturan ini," jelas Tsani lebih lanjut. 

Tsani menegaskan, Bapenda Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi atas skema relaksasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak khususnya pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Tsani menyebut, aturan baru ini sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemulihan ekonomi dan mendukung suasana Jakarta yang kondusif sebagai kota bisnis. 

Perlu diketahui, penghargaan Wajib Pajak PBB-P2 Panutan Tahun 2020 ini diberikan kepada wajib pajak yang dinilai layak menjadi teladan, baik dari kalangan wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Adapun kriteria pemilihan wajib pajak yang menerima penghargaan ini adalah wajib pajak yang membayar PBB-P2 dengan jumlah pajak terutang di atas Rp 10 Miliar. 

Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para wajib pajak, juga ditujukan sebagai kampanye kepada masyarakat bahwa tidak ada alasan untuk tidak patuh pajak meskipun berada dalam kondisi sulit. Jumlah wajib pajak yang diundang secara virtual dan diberikan apresiasi sebanyak 28 wajib pajak dari seluruh wilayah DKI Jakarta, dengan total ketetapan PBB-P2 yang dibayar sebesar Rp. 386.339.000.950. 

Adapun ke-28 Wajib Pajak Panutan tersebut, yaitu: 

1. PT Pelindo II 

2. PT Pertamina (Persero) 

3. Drs. Surya Paloh 

4. PT Nipsea Paint & Chemicals Co 

5. PT Summarecon Agung Tbk 

6. PT Indofood Sukses Makmur Tbk 

7. PT Aeon Mall Indonesia 

8. Yayasan UKI 

9. PT Food Station 

10. Modern Land Realty, Ltd 

11. PT Metropolitan Land 

12. Universitas Trisakti (Kampus A) 

13. PT Ciputra Sentra 

14. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia 

15. PT Cakradigdaya Lokaraya 

16. PT First Jakarta International 

17. PT Bank Mandiri (Persero) 

18. PT Telkom Witel IV 

19. PT Sarananeka Indah Pancar 

20. PT Ciputra Adigraha 

21. PT Sampoerna Land 

22. PT Jasa Marga (Persero) Tbk 

23. PT Senayan Trikarya Sempana 

24. PT Plaza Indonesia Realty Tbk 

25. Bank Indonesia 

26. PT Manggala Gelora Perkasa 

27. PT Mass Rapid Transit Jakarta 

28. PT Wisma Nusantara International 

Selain relaksasi pajak melalui SK Kepala Bapenda Nomor 2251 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meringankan kewajiban perpajakan PBB-P2 bagi masyarakat, sebagai berikut: 

- Tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2 di tahun 2020 (sama dengan PBB-P2 tahun 2019) diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2020; 

- Pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak pribadi berupa rumah tinggal untuk NJOP sampai dengan Rp 1 Miliar diatur dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2020; 

- Pembebasan PBB-P2 untuk Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan, Veteran, Penerima Gelar Pahlawan, Mantan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI, POLRI dan Pensiunan PNS diatur dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2019; 

- Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 untuk Rumah Sakit Swasta diatur dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2013; 

- Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta diatur dalam Pergub Nomor 91 Tahun 2013; 

- Pemberian Pengurangan PBB-P2 atas Cagar Budaya, Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam diatur dalam Pergub Nomor 168 Tahun 2015; 

- Pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 untuk tahun pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam Pergub Nomor 124 Tahun 2017.(p/ab)