Pemohon Perkara Presidential Threshold Mahasiswa PTKIN, Gubes UIN Jakarta: Teruji dan Mumpuni

By Admin


nusakini.com, Jakarta --- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan norma tentang presidential threshold (PT) dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini tertuang dalam Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024.

Menariknya, para pemohon berasal dari kalangan mahasiswa yang berasal dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Mereka adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

“Para pemohon yang berasal dari mahasiswa PTKIN ini menunjukkan pesan tersirat bahwa kualitas mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKIN ini teruji dan mumpuni,” kata Guru besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta Tholabi menyebutkan, debut mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKIN juga pernah muncul saat melakukan gugatan UU Pilkada mengenai usia calon kepala daerah melalui putusan MK No 70/PUU-XXI/2024 tentang penghitungan syarat usia calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon. Saat itu, Agustus 2024, pemohon perkara putusan merupakan mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syarian dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Mahasiswa PTKIN yang berasal dari Generisi Z ini menunjukkan kualitas keilmuwan dan memiliki kepedulian atas persoalan sosial di sekitarnya. Ini sinyal yang baik untuk semakin menguatkan kualitas pendidikan syariah dan hukum di lingkungan PTKIN,” terang Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Periode 2019-2023 ini.

Terkait Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024, Tholabi menilai bahwa pembatalan norma presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu memberi pesan penting dalam proses demokratisasi melalui pemilihan presiden. “MK telah membuka kotak pandora dalam pilpres, di mana ruang kandidasi calon presiden di Pemilu 2029 makin terbuka lebar,” sebutnya.

Meski demikian, menurut Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) ini, ketentuan lebih detail harus dirumuskan oleh DPR dan Pemerintah dengan memerhatikan panduan dari MK dalam melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU Pemilu. “Pada poin perubahan UU Pemilu inilah, DPR dan pemerintah harus mendorong munculnya partisipasi publik yang bermakna,” tandasnya. (*)