Pemkot Yogyakarta Tidak Melarang Pasar Sore di Masjid Asalkan Tetap Jaga Prokes

By Abdi Satria

 

nusakini.com-Yogyakarta-Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak melarang diadakannya pasar sore di kawasan masjid di Ramadhan 2022 ini. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mewanti-wanti agar protokol kesehatan (prokes) dijalankan dengan ketat.

"Penjarangan tempat jajannya supaya tidak terlalu berdempetan dan kemudian juga ada upaya menjalankan prokes yang baik," kata Heroe.

Heroe meminta agar pengelola pasar sore Ramadhan untuk mengawasi pelaksanaan prokes agar berjalan dengan ketat. Selain itu, Heroe juga meminta agar satgas penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah juga turut melakukan pengawasan.

"Kita hanya akan mengatur manakala ada kerumunan yang tidak terkendali. Jadi kita percayakan saat ini kepada teman-teman di satgas kemantren (kecamatan) dan juga para satgas terutama mereka yang menyelenggarakan pasar sore itu," ujar Heroe.

Meskipun begitu, Heroe meyakini masyarakat dapat menjalankan prokes dengan baik. Pasalnya, kata Heroe, pelaksanaan pasar sore Ramadhan di masa pandemi Covid-19 saat ini sudah bukan pertama kalinya bagi masyarakat.

"Saya yakin dan percaya para pengelola pasar sore atau pun di masjid-masjid sudah mampu bagaimana menjadikan perhelatan Ramadhan itu biar bisa nyaman bagi kita semuanya," jelasnya.

Tidak hanya pasar sore Ramadhan, pelaksanaan tarawih di masjid juga diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya juga tetap dengan prokes yang ketat dan diberlakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

"(Tarawih) Sekarang (kapasitas) 50 persen, pengajian 50 persen, perayaan Nuzulul Quran 50 persen dan sampai saat ini takbir juga diminta untuk (diadakan) di masjid saja tidak keliling," tambah Heroe. (rep)