Pemkot Jakpus Awasi Arus Balik Mudik di Stasiun Gambir

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan pengawasan arus balik mudik di Stasiun Gambir. Hasilnya ada lima pendatang baru yang diamankan karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, kepemilikan SIKM sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Atau Masuk Provinsi DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Totalnya ada lima pendatang baru yang tidak bisa menunjukkan SIKM," ujarnya, Rabu (27/5). 

Bayu melanjutkan, lima pendatang baru yang tak memiliki SIKM selanjutnya langsung dibawa ke Gedung KONI, Tanah Abang untu menjalani karantina. 

"Selama dikarantina, mereka akan melakukan swab test. Apabila hasil swab test dinyatakan positif, masa karantina akan dilanjutkan," tandasnya.(p/ab)