Pemkot Bogor Percepat Tiga Penyusunan Wilayah Perencanaan RDTR, Ditargetkan Rampung 2026
By Admin

nusakini.com, Sebanyak tiga Wilayah Perencanaan (WP) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor, yakni WP B, WP C, dan E Daksina, ditargetkan akan selesai pada 2026 mendatang.
Sebagai informasi, WP B merupakan wilayah bagian Bogor Barat yang berfokus pada agroekowisata dan pengembangan terbatas. Kemudian WP C terletak di wilayah Bogor Utara dan Tanah Sareal sekitarnya yang berfokus pada tata ruang ramah lingkungan serta kawasan pengembangan baru. Sementara, WP E merupakan kawasan Bogor Selatan berfokus pada pengembangan kegiatan di kawasan terbatas.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi usai menghadiri kegiatan Asistensi Hasil Perbaikan RDTR yang berlangsung di Ballroom Burangrang, Hotel Salak The Heritage Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (23/12/2025).
Denny Mulyadi menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan amanat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang harus ditindaklanjuti secara detail melalui RDTR.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) telah menyelesaikan dua WP, yakni WP A di wilayah Bogor Tengah yang fokusnya pada mewujudkan pusat kota yang produktif, serta WP D di Bogor Timur yang berfokus pada kawasan hunian dan perdagangan jasa yang nyaman.
“Pemkot Bogor sedang menyusun RDTR yang mana ini amanat Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW dari Perda 6 tahun 2021. Nah perlu diinformasikan bahwa Pemkot Bogor telah menyelesaikan dua WP A dan D, nah hari ini kita terus mengakselerasi untuk 3 WP yaitu WP B, C dan E,” ujar Denny Mulyadi.
Ia menjelaskan bahwa dalam asistensi tersebut telah disepakati penyusunan timeline percepatan, dengan target penyelesaian dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.
“Barusan sudah sepakat membuat timeline yang mana 2–3 bulan ke depan kita harus selesai dan ini manfaatnya untuk memudahkan investor untuk investasi, kemudahan berusaha,” katanya.
Menurutnya, keberadaan RDTR yang lengkap akan memberikan kepastian tata ruang bagi pelaku usaha serta mempercepat proses perizinan melalui sistem yang lebih detail dan jelas.
“Jadi investor sudah tidak ragu lagi terkait dengan investasi yang akan dilakukan di Bogor, sehingga tahapan proses perizinan pun akan semakin cepat, karena sudah detail fungsi ruang yang ada di Kota Bogor, dan endingnya nanti akan menghasilkan PAD,” tutur Denny Mulyadi.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Christy Elisabeth Lengkong, menyampaikan bahwa dalam asistensi tersebut telah dibahas sejumlah hal yang masih perlu dilengkapi oleh Pemerintah Kota Bogor dalam penyusunan tiga RDTR tersebut.
“Terkait dengan 3 RDTR yang ada di Kota Bogor, tadi kami sudah membicarakan hal-hal yang masih perlu dilengkapi oleh Pemkot Bogor terkait dengan penyusunan 3 WP RDTR,” ungkap Christy.
Ia menambahkan bahwa telah disepakati komitmen bersama untuk menjalankan tahapan sesuai timeline yang telah disusun.
“Sudah dihasilkan kesepakatan. Kita buat timeline dan kita sama-sama sepakati serta komitmen untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang ada di timeline itu, sehingga apa yang diharapkan dan dicita-citakan oleh Pemkot Bogor bisa dilaksanakan di tahun depan. Mudah-mudahan di bulan April bisa ditetapkan Peraturan Wali Kota untuk 3 WP RDTR,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR Kota Bogor.
“Kantor Pertanahan Kota Bogor siap memberikan dukungan terkait dengan percepatan akselerasi penyusunan RDTR Kota Bogor. Harapan kita RDTR Kota Bogor yang 3 lagi bisa selesai di bulan April dan menjadi salah satu kota di Indonesia yang RDTR-nya terlengkap,” ucap Akhyar.
Menurutnya, RDTR yang lengkap dan terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) akan mempercepat investasi sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Dengan RDTR lengkap ini maka terkait dengan investasi bisa lebih cepat karena sistem OSS-nya sudah tercover semua peta RDTR-nya. Yang kedua juga kita bisa menghindari terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menyampaikan bahwa penyusunan RDTR bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Bogor.
“Perencanaan tata ruang ini adalah untuk memudahkan warga masyarakat, khususnya yang ingin berinvestasi di Kota Bogor, dengan tata ruang yang nanti akan terkoneksikan dengan sistem perizinan yaitu OSS,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kota Bogor memiliki lima wilayah perencanaan RDTR, namun saat ini baru dua WP yang terkoneksi dengan sistem OSS.
Esti berharap seluruh tahapan penyusunan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pada tahun 2026 seluruh RDTR Kota Bogor telah terkoneksi dengan sistem perizinan nasional.
“Mudah-mudahan di tahun 2026 kita sudah memiliki 5 WP RDTR yang terkoneksi dengan sistem OSS,” pungkas Esti. (*)