Pemerintah Selamatkan Ekonomi Lewat Investasi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang tata cara investasi pemerintah yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020. Hal ini diperlukan untuk tata kelola pengaturan investasi pemerintah dan lembaga sehingga terbentuk ekosistem investasi yang dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi.  

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki kewenangan mengelola dan menatausahakan pemerintah yang meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional. 

Dana yang digunakan dalam investasi pemerintah bersumber dari APBN (endowment fund, dana investasi pemerintah), imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan/atau sumber lain yang sah. 

  Jenis investasi pemerintah Indonesia adalah investasi yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan tidak mencari laba tapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (public investment), investasi Langsung (Direct Investment) dimana investor dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan, dan portfolio investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk pembelian aset-aset finansial seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya.  

Untuk program penyelamatan ekonomi nasional dan/atau pelaksanaan program pemerintah yang mendesak, pelaksanaan investasi pemerintah dapat dilakukan di luar rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan investasi Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini dilakukan berdasarkan penugasan dari presiden dan/atau Menteri Keuangan. 

Dalam kondisi tertentu, dimana terdapat kebutuhan pemerintah untuk menyesuaikan kembali alokasi portofolio sesuai tujuan investasi atau kebutuhan lainnya, pemerintah dapat menarik dana investasi pemerintah yang dikelola oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP). (p/ab)