Pemerintah Menunda Pungutan terhadap CPO dan Produk Turunannya untuk Prioritaskan Pendapatan Petani

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Hal ini telah mempertimbangkan berbagai aspek yang dibahas dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Selasa (24/9). 

  Pada awalnya, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah tidak membebankan pungutan kepada CPO dan produk turunannya sejak 1 Maret 2019. 

  Namun, setelah dikeluarkan PMK Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa sejak 1 Juni 2019 apabila harga CPO di atas US$570 per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50% dari pungutan penuh atau US$25 per ton. Sedangkan, jika harganya di atas US$619 per ton, maka pungutannya akan dikenakan 100% atau US$50 per ton. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan dalam Konferensi Pers yang diadakan di kantornya bahwa dalam Rapat Komite Pengarah BPDPKS didapatkan informasi dari Kementerian Perdagangan yang melaporkan harga CPO per 20 September 2019 adalah US$574,9 per ton, yang artinya adalah sebanyak US$4,9 di atas batas US$570. 

“Artinya kalau berdasarkan aturan yang ada, dia (produsen) akan kena pungutan US$25 per ton, dan ini akan berlaku per 1 Oktober 2019. Tetapi kemudian kita tahu juga jika harga hari-hari setelahnya malah turun kembali. Kita percaya begitu dikenakan pungutan 50% tersebut harga akan turun. Artinya para petani atau produsen kelapa sawit akan menerima harga lebih rendah lagi,” papar Menko Darmin. 

Maka itu, Menko Perekonomian telah melaporkan kondisi tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian, Presiden menginstruksikan supaya sebaiknya tidak usah dipungut dulu pada saat ini, karena kemungkinan besar harganya akan turun. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik. 

Jadi, waktu pemberlakuan pungutan yang paling tepat yaitu ketika B30 akan efektif berjalan pada 1 Januari 2020. Pada saat itu akan terjadi kenaikan penggunaan CPO, karena volume pengunaan CPO untuk B30 akan bertambah sekitar 3 juta ton dibandingkan saat digunakan sebagai B20. 

“Jika penggunaan naik bisa diyakini bahwa harga akan naik. Nah, kalau pada saat itu pungutan diberlakukan, maka meskipun ada penurunan tapi arahnya pasti naik dibanding dengan harga sebelumnya. Sehingga kita bisa melihat harga yang diterima petani dan produsen kelapa sawit menjadi lebih baik,” tutur Menko Darmin.

Menko juga menambahkan bahwa BPDPKS tidak dalam posisi kesulitan dana, sebab tidak ada yang dikeluarkan untuk subsidi terhadap penggunaan solar pada saat pembuatan B20. Maka itu, dana BPDPKS tersebut akan lebih fokus digunakan untuk peremajaan kelapa sawit rakyat. 

Seperti yang diketahui bahwa BPDPKS akan membiayai peremajaan kelapa sawit rakyat sebesar Rp25 juta per hektare, dan maksimal yang dibiayai pemerintah adalah 4 hektare. Persyaratan bagi petani yang berhak ikut peremajaan lahan kelapa sawit adalah yang kebunnya berusia lebih dari 25 tahun, atau jika kebunnya masih berusia di bawah 25 tahun, tapi mempunyai produktivitas rendah dikarenakan bibitnya salah. 

“Rp25 juta itu akan dipakai untuk menebang pohon tua atau yang tidak produktif, kemudian untuk membersihkan lahan, serta untuk membeli bibit yang bersertifikat. Sehingga tidak ada lagi cerita ketika berbuah, hasilnya hanya 2 ton per tahun, karena dengan bibit yang bagus hasilnya bisa mencapai 9-10 ton per tahun. Lalu, setelah ditanam bisa diserahkan kembali ke pemiliknya, dan ini akan dibantu dengan KUR,” pungkas Menko Darmin.(p/ab)