Pemerintah Juga Terus Lakukan Kebijakan Struktural dalam Pemulihan Ekonomi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah tidak menggunakan hanya kebijakan fiskal dan moneter untuk bisa menjaga kondisi ekonomi yang mengalami tekanan yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid ini, tapi juga terus melakukan kebijakan struktural untuk bisa mengembalikan mesin pertumbuhan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja karena ini adalah sangat penting.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Oktober 2020 melalui video conference pada Senin (19/10). 

“Kalau kita ingin supaya konsolidasi fiskal yaitu bagaimana fiskal kembali disehatkan namun pertumbuhan tetap bisa berjalan, maka kebijakan yang harus memainkan peranan sangat penting sekarang ini adalah kebijakan-kebijakan di bidang struktural yaitu di bidang investasi, perdagangan dan kemudian di bidang yang berhubungan dengan produktivitas seperti tenaga kerja, perbaikan SDM kita, inovasi dan teknologi. Oleh karena itu, pemerintah telah membahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Undang-Undang Cipta Kerja dan sekarang sedang di dalam proses untuk melakukan berbagai peraturan turunannya,” ungkapnya.  

Menkeu berharap semangat untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia melalui kebijakan struktural bisa sejalan dengan keinginan terus memperbaiki produktivitas dan kesejahteraan dari masyarakat yang sangat besar terutama para demografi muda, karena ini adalah salah satu aset tapi sekaligus juga produktivitas dan kemampuan masyarakat dan ekonomi Indonesia untuk inovatif, kreatif dan produktif.  

“Beberapa pandangan lembaga internasional terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini menunjukkan bahwa mereka melihat suatu harapan yang positif bagi Indonesia untuk terus recover dan memperkuat ekonominya secara sustainable tanpa hanya mengandalkan pada kebijakan fiskal dan dukungan dari moneter,” tukasnya. 

Moodys melihat Undang-Undang ini positif dan dapat menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Ini akan bisa berdampak positif terhadap konsolidasi fiskal dan juga untuk masalah lingkungan hidup dan relaksasi standarnya memerlukan perhatian. 

Fitch dalam hal ini menyampaikan bahwa Undang-Undang ini berdampak positif terhadap reformasi iklim usaha. Implementasi Undang-Undang ini akan menentukan dampak dari potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia jangka panjang dan diharapkan membawa perubahan nyata. 

ADB berkomitmen untuk melihat pemulihan dari perekonomian Indonesia dan perbaikan prospek ekonomi jangka menengah. Undang-Undang ini membantu pemulihan perekonomian Indonesia dan mendukung untuk terjadinya pasar tenaga kerja yang lebih adil sekaligus penanganan masalah pelestarian lingkungan hidup. 

Bank Dunia juga melihat pemulihan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dengan Undang-Undang ini akan membuat bisnis semakin terbuka dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja serta memerangi kemiskinan. Mereka berkomitmen untuk bekerjasama di dalam mendukung reformasi struktural ini. 

“Ini adalah sesuatu yang cukup positif dan tentu merupakan suatu signal bahwa Indonesia di dalam memulihkan ekonomi akibat pukulan Covid ini tidak hanya menggantungkan kepada instrumen kebijakan makro yaitu fiskal dan moneter, namun kita betul-betul bekerja keras untuk memperbaiki kondisi strukturalnya sehingga perbaikan dari perekonomian kita dalam bentuk penciptaan kesempatan kerja yang lebih baik, produktivitas yang lebih baik bisa terjadi,” pungkas Menkeu. (p/ab)