Pemerintah Dorong Percepatan Proyek Listrik 35.000 MW

By Admin


JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan diyakini dapat membantu proses percepatan pembangunan proyek listrik bertenaga 35.000 MW.

Pasalnya, Perpres ini memuat atura tentang tata cara percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Baik secara swakelola maupun kerja sama dengan pihak lain. "Tujuan utama adalah memenuhi kebutuhan tenaga listrik rakyat secara adil dan merata, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar
Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Amir Rosidin, Sabtu (27/2/2016).

Menurut Amir, Pemerintah juga memberikan dukungan berupa penjamin, percepatan perizinan dan non perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan. "Juga penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dalam keseluruhan Proyek 35.000 MW," jelas Amir.

Amir menambahkan nilai investasi Proyek 35.000 MW sebesar US$ 72,94 juta atau Rp 948,22 miliar (kurs Rp 13.000/US$). Dari nilai tersebut, sebesar 40% (US$ 29,2 juta) merupakan komponen produksi dalam negeri.

Rinciannya adalah membangun 402 pembangkit listrik sebesar 42.940 MW, 732 paket transmisi sepanjang 46.597 km, dan 1.375 gardu induk berkapasitas 108.789 MVA. "Proyek ini menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 650.000 orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 3 juta orang," papar Amir.

Dalam Perpres ini, pemerintah mendukung PT PLN dalam hal pembiayaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan lewat berbagai skema seperti Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga Fasilitas Pembebasan Pajak.

PLN sendiri menargetkan sampai Juni 2016 ada penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) sebesar 15.533 MW atau 37 proyek yang akan mereka kerjakan. "Diharapkan dengan adanya Perpres No. 4 Tahun 2016, semua target PLN bisa terealisasi," tutup Amir.* (ab)