Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Dukung Dunia Usaha dan Masyarakat Selama Pandemi COVID-19

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Rabu (22/04) menyampaikan berbagai dukungan pajak bagi dunia usaha dan Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan untuk mengantisipasi berbagai dampak wabah COVID-19 pada perekonomian Indonesia. 

“Pertama, terbit PMK No. 28/PMK.03/2020. Jadi dalam penanganan COVID-19 ini terdapat barang dan jasa yang diperlukan yaitu obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan perawatan untuk pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya. Objek jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik manajemen, jasa persewaan, dana tau jasa pendukung lainnya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut,” ungkap Dirjen Pajak. 

Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, dan PPh 22 impor dari April sampai dengan September 2020.  

Kedua, Kemenkeu melalui DJP menetapkan PMK No. 23/PMK.3/2020 yang merupakan pemberian insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak virus corona. Suryo menjelaskan pada PMK ini, relaksasi yang diberikan adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta, pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN yang dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir dan importir. 

“PPh 21 yang tidak dipotong diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pembebasan PPh Badan diharapkan dapat menguatkan cashflow perusahaan,” jelas Suryo. 

Selanjutnya, ia juga menyebutkan sampai dengan 21 April 2020 sudah ada 15.384 permohonan online atas pembebasan PPh yang disetujui oleh DJP. Untuk PPh 21 dilaporkan sebanyak 9.610 permohonan, PPh pasal 22 impor tercatat 2.905 permohonan, PPh pasal 23 sebanyak 53 permohonan, dan PPh pasal 25 2.816 permohonan disetujui. 

Terakhir, DJP juga memberikan insentif bagi WP untuk go public dan yang menjual 40% saham di lantai bursa akan diberikan potongan 3% dari tarif PPh Badan Go Public yaitu 19% untuk tahun 2020 sd 2021 dan pada 2022 akan turun lagi menjadi 17%.(p/ab)