Pemerintah Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Industri Pioner

By Admin


nusakini.com - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor: 103/PMK.010/2016.

Dalam PMK Nomor: 103/PMK.010/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 27 Juni 2016 itu disebutkan, Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah yang memenuhi kriteria di antaranya:

a. Merupakan Wajib Pajak baru; b. Merupakan Industri Pionir; c. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); d. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal; dan e. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan: a. Dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. Kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek Indonesia,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut.

Mengenai Industri Pionir yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah: a. Industri logam hulu; b. Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi; c. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; d. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; e. Industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan, dan perikanan; f. Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi; dan g. Industri tranportasi kelautan.

Menurut PMK ini, batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diturunkan menjadi Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) untuk Industri Pionir telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.

“Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar 50% untuk Industri Pionir dengan nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sepanjang memenuhi persyaratan: a. Telah berproduksi secara komersial; b. Pada saat mulai berproduksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan c. Bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMK Nomor: 103/PMK.010/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka tjahjana pada 30 Juni 2016 itu.(p/mk)