Pembahasan RUU HKPD Dilakukan Melalui Diskusi Konstruktif

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Pemerintah memahami bahwa aspirasi pemerintah daerah selaku stakeholder utama perlu didengarkan dan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (07/12).

Oleh karenanya, pemerintah telah melaksanakan serangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai kalangan, termasuk para akademisi, dan Pemerintahan Daerah sejak penyusunan naskah akademis RUU dimaksud.

“Selaras dengan hal tersebut, dalam pembahasan di Panja RUU di DPR, juga terdapat berbagai masukan dan usulan dari fraksi-fraksi dan anggota Panja DPR yang muncul dari penyerapan aspirasi dari masyarakat, akademisi dan Pemerintahan Daerah baik itu yang diperoleh pada saat Rapat Dengar Pendapat bersama akademisi dan asosiasi pemerintah daerah, maupun pada saat kunjungan kerja yang dilakukan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk bertemu secara langsung dengan Kepala Daerah dan DPRD,” terang Menkeu.

Menkeu menyebut bahwa melalui diskusi dan pembahasan yang sangat konstruktif, maka Pemerintah dan Panja RUU DPR telah menyepakati substansi RUU yang memenuhi kepentingan bersama untuk melaksanakan perbaikan kualitas desentralisasi fiskal dengan tetap memperhatikan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

“Oleh karenanya, pada kesempatan yang sangat baik ini, Pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota DPR yang telah membahas dan menyepakati RUU ini,” ucap Menkeu. (rls)