Overstay, La Nyalla Ditangkap Imigrasi Singapura

By Admin

nusakini.com--Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dikabarkan ditangkapi di Singapura. 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat dikonfirmasi membenarkan kabar itu. Penangkapan dilakukan karena La Nyalla melanggar batas izin tinggal di negara itu.

"Benar saudara LN (La Nyalla) dalam posisi over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat imigrasi di KBRI Singapura," ujar Kepala Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso  Selasa (31/5).

Saat ini, La Nyalla diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk melakukan sekali perjalanan dari Singapura ke Indonesia. Dia akan menggunakan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura - Jakarta pada pukul 17.35 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 18.30 WIB.

"Dengan pengawalan petugas imigrasi kita dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia," tambahnya.

Rencananya, saat tiba di Jakarta, yang bersangkutan akan langsung diserahkan pada lembaga penegak humum yang menangani perkara hukumnya.

Sebelumnya, pasca memenangkan gugatan pra peradilan untuk ketiga kalinya, Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla menjadi tersangka untuk keempat kali. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012. (v/ab)