Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Tingkatkan Kerja Sama

By Admin


nusakini.com, Surakarta – Pemerintah provinsi bersama 35 pemerintah kabupaten/ kota di Jawa Tengah, menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.

Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor.

Naskah PKS itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/ kota, di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Kamis (12/12/2024).

Sumarno mengatakan, adanya PKS tersebut merupakan momentum untuk sama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dia menjelaskan, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, akan diterapkan pada 5 Januari 2025. Dengan konsep tersebut, pemerintah kabupaten/kota punya potensi untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.

“Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing,” kata Sumarno.

Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi. Penerimaan pajak kendaraan bermotor nanti akan ditransfer ke kabupaten/ kota.

“Sistem itu sudah kami uji coba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar,” harapnya.

Selama ini, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan Pemprpv Jateng untuk optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satunya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa, supaya segera membayar pajak.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi melaksanakan Program Sengkuyung. Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, kecamatan, hingga desa. (*)