Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 49,83 Miliar Disita BPOM

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita sebanyak 4.441 jenis obat dan kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia.

Obat dan kosmetik termasuk obat tradisional ilegal tesebut merupakan hasil Operasi Storm VII yang digelar BPOM bersama lembaga terkait pada Maret 2016 lalu. Ditaksir kerugian negara akibat peredarannya mencapai Rp 49,83 miliar.

“Diproduksi secara tersamar di sarana yang legal. Yang punya entitas industri legal dan punya sarana yang legal. Diedarkan melalui distributor resmi tapi dokumennya palsu,” kata Kepala BPOM Roy Sparringa dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/4/2016).

Menurut Roy, Operasi Storm VII dilakukan serentak di 33 Balai Besar BPOM. Beberapa item yang disita merupakan hasil dari operasi tangkap tangan. Modus operandi dari kejahatan farmasi tersebut diproduksi secara samar. Beberapa produk bahkan diracik di pabrik farmasi legal dan menggunakan sarana yang legal.(mk)