Negara Terima Rp401 Miliar, Proses Hukum Dugaan Korupsi Ekspor Nikel Tetap Lanjut

By Admin


Ilustrasi Pemuatan Nikel

nusakini.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menaikkan status dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) ke tahap penyidikan pada Rabu (02/09/2026). Langkah penegakan hukum ini terus berjalan meskipun perusahaan terkait telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa itikad baik memulihkan aset negara tersebut tidak dapat menghapus dugaan pidana yang tengah diusut. "Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," ujar Anang saat memberikan keterangan.

Menurut pihak kejaksaan, pengembalian uang ratusan miliar rupiah tersebut hanya akan berfungsi sebagai faktor peringan saat persidangan kelak. "Namun akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan ke depannya," tambah Anang kepada awak media.

Hingga saat ini, penyidik kejaksaan baru menerbitkan surat perintah penyidikan umum atas dugaan manipulasi perizinan tambang ini. Kondisi tersebut menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada Senin (31/08/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa uang sitaan tersebut telah masuk ke kas negara. “Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69," sebut Saiful.

Uang ganti rugi bernilai fantastis itu saat ini telah dititipkan di rekening pemerintah pada Bank Mandiri. Langkah tegas ini merupakan perwujudan komitmen kejaksaan yang berupaya mengejar pemulihan aset negara bersamaan dengan penindakan pidana korupsi.

Berdasarkan penyelidikan sementara, PT CNI diduga kuat memanipulasi dokumen ekspor dengan merekayasa hasil uji kadar nikel menjadi di bawah 1,7 persen. “Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegas Saiful.

Dalam menjalankan aksinya, perusahaan tersebut diduga bersekongkol dengan oknum penyelenggara negara demi menyiasati ketiadaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Guna mengungkap tuntas jaringan ini, tim penyidik telah memeriksa 116 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga tenaga ahli.

Selain memeriksa saksi, petugas kejaksaan juga telah mengamankan 143 dokumen penting yang penyitaannya telah disetujui oleh pihak pengadilan. Penggeledahan maraton juga telah dilakukan penyidik di berbagai wilayah strategis, mencakup Sulawesi Tenggara, Jakarta, hingga Sulawesi Selatan.

Kejaksaan meyakini bahwa pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam harus berdampak langsung pada perbaikan tata kelola negara. "Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara," pungkas Saiful. (*)