Moratorium Pemekaran Daerah Masih Berlanjut

By Admin


nusakini.com - Jakarta,  Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara (moratorium) dengan pertimbangan bahwa hasil evaluasi Pemerintah dan laporan BPK RI tahun 2019 menunjukan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, belum mampu mandiri, masih tergantung pada APBN. 


“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat,” tegas Wapres yang juga Ketua DPOD saat menerima Komite I DPD RI di Istana Wapres Jl. Merdeka Selatan Jakarta, Kamis (3/12/2020).


Selain itu, lanjut Wapres, pertimbangan utama kebijakan moratorium pemekaran daerah juga didasarkan pada kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan. Kondisi kebijakan fiskal nasional saat ini sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sehingga, pemerintah masih melakukan proses analisis secara menyeluruh.


“Pemerintah masih melakukan analisis secara menyeluruh dampak dan kebutuhan anggaran Daerah Persiapan,’ tuturnya.


Lebih jauh Wapres menuturkan bahwa Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah, dan solusi atas usulan pembentukan daerah otonom baru seperti Pemberian Dana Desa (dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp.71,2 triliun, dan dalam RAPBN Tahun 2021 sebesar Rp.72 triliun, atau naik sebesar 1,1% dan Program pencegahan stunting serta Program jaminan sosial dan perlindungan sosial lainnya.


Sementara kebijakan pembentukan DOB, terang Wapres, dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.


“Kebijakan lanjutan terkait pembukaan moratorium akan diambil melalui Sidang DPOD sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2015,” paparnya. (RN, KIP)