Menteri Susi Perlunak Aturan Transshipment.

By Admin


nusakini.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperlunak aturan mengenai transshipment. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan kembali industri perikanan yang sempat lesu. Kepastian ini diperoleh saat Menteri Susi melakukan kunjungan kerja ke Bitung, Sulawesi Utara.

Menteri Susi mengunjungi Pelabuhan Samudera, Bitung, sekaligus mengoperasikan dua kapal penyangga, yang berfungsi sebagai kapal penangkap ikan. 

“Kalau mau jujur, sebenarnya saya setengah hati memberikan dua kapal itu. Sebab saya khawatir bisa disalahgunakan, sehingga pencurian ikan akan kembali marak,” ucap Menteri Susi, di Bitung Jumat (13/5/2016 ). 

Terkait hal tersebut, Menteri Susi meminta kapal dimanfaatkan dengan tepat dan tidak disalahgunakan. Lebih lanjut, ia percaya sektor perikanan Bitung akan kembali bangkit. Tak cuma itu, ia juga optimistis daerah ini bisa mengalahkan General Santos sebagai pusat industri perikanan di Asia. 

Penegasan ini direspons positif para pelaku usaha. Ketua Asosiasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Bitung, Basmi Said merasa lega dengan kelonggaran aturan ini. Kalau sebelumnya produksi kita menurun drastis, sekarang mulai pulih. Kami yakin target produksi 1.143 ton bisa dicapai kembali. 

Hal senada juga diungkapkan Ketua Asosiasi Kapal Penangkap Nusantara (AKPN) Bitung, Ruddy Walukouw, juga merasa yakin ribuan karyawan yang dirumahkan akan kembali bekerja.(if/mk)