Menteri ESDM Dorong PLN Jaga Kualitas & Tarif Listrik Lewat Efisiensi BPP

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengharapkan transformasi bisnis yang digagas oleh PT PLN (Persero) mampu menciptakan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang lebih efisien. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati listrik yang terjangkau namun berkualitas.

“PLN perlu melakukan berbagai upaya optimal agar tercipta Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang efisien, sehingga kita dapat menyediakan tenaga listrik yang berkualitas, andal, ramah lingkungan, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.” kata Arifin dalam pernyataan pers tertulisnya. 

Salah satu upaya yang bisa dilakukan PLN, sambung Arifin, melalui pengaturan manajemen rantai pasok dari energi primer serta menjaga sinergitas antarpemangku kepentingan. “Pengelolaan System Average Interruption Duration Index (SAIDI) dan System Average Interruption Frequency Index (SAIFI) menjadi penting untuk dilakukan PLN bila ingin mewujudkan hal tersebut,” ungkapnya. 

Saat ini, PLN mengusung empat pilar dalam menyongsong industri 4.0, yakni green, lean, innovative, dan customer focused. Adaptasi atas perkembangan zaman ini pun diapresiasi oleh Arifin guna mendorong bisnis yang berkelanjutan (sustainability). 

“Saya yakin dengan transformasi PLN bisa mewujudkan bisnis ketenagalistrikan yang lebih sehat dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya. 

Ia menyarankan PLN juga meningkatkan konsep pelayanan yang lebih memprioritaskan pelanggan. Kepuasan dan kedekatan dengan pelanggan akan menjadi titik penting bagi keberlangsungan usaha. “Salah satu konsep yang harus dilakukan manajemen PLN adalah tidak kaku, menerapkan human oriented,” jelasnya. 

Arifin menegaskan pemerintah terus berkomitmen mendukung proses transformasi bisnis yang dilakukan oleh PLN, terutama dalam efisiensi BPP listrik. Beberapa langkah kebijakan yang sudah diimplementasikan antara lain, kebijakan energi primer pembangkit batu bara dan gas, pengaturan harga pembelian tenaga listrik dari IPP berdasarkan BPP, optimalisasi energi mix pembangkitan dengan mengurangi pembangkit BBM. 

Ada pula pengendalian biaya pembentuk BPP baik fixed cost dan fuel cost, pengendalian efisiensi penyediaan tenaga listrik dari pembangkitan melalui pengaturan spesifik fuel consumption pembangkit oleh pemerintah serta sisi penyaluran melalui pengaturan susut jaringan. (p/ab)