Mentan-Bupati/Wali Kota Teken MoU Terkait Pengadaan CPNS Penyuluh Pertanian THL-TB

By Admin


nusakini.com - Menteri Pertanian RI, yang diwakili oleh Kepala Badan Penyuluhan dan pengembanganSDM Pertanian, Pending Dadih Permana melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan 449 Bupati/Walikota 34 provinsi dalam rangka pelaksanaan pengadaan CPNS Penyuluh Pertanianyang berasal dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian pada, Jumat, (2/9/16) di Auditorium Gedung F Kantor Pusat Kementerian Pertanian.

Penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Sosialisasi Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian qdari THL-TB Penyuluh Pertanian dan Pengisian e-Formasi Penyuluh Pertanian yang dilaksanakan ditempat yang sama pada tanggal 2-3 Agustus 2016. 

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2462/M.PAN.RB/07/2016,tanggal 14 Juli 2016, tentang Usulan Formasi Kebutuhan PNS Penyuluhan Pertanian dari PelamarTHL-TB Penyuluh Pertanian. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 46 ayat 4 dan Permentan No. 72 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang menyebutkan bahwa paling sedikit dibutuhkan satu orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian. 

Saat ini jumlah Penyuluh Pertanian sebanyak 44.890 orang ( terdiri dari 25.734 Penyuluh Pertanian PNS dan19.156 THL-TB Penyuluh Pertanian). Penyuluh Pertanian tersebut melayani 71.479 desa/kelurahanpoten pertanian, sehingga masih membutuhkan sebanyak 26.589 orang Penyuluh Pertanian. 

Kekurangan penyuluh Pertanian tersebut antara lain dapat dipenuhi melalui penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta. Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian merupakan upaya yang telah kita perjuangkan sejak lama. Sesuai Surat Menteri PAN-RB Nomor:B/2462/M.PAN-RB/07/2016, tanggal 14 JUli 2016 pada prinsipnya Menteri PAN-RB menyetujui untuk menyeleksi para THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia dibawah 35 tahun dengan sistem Computer Assested Test (CAT). 

Berdasarkan hasil verfikasi ternyata THL-TB Penyuluh Pertanianyang berusia dibawah 35 sebanyak 6.074 orang dari 19.156 THL-TB Penyuluh Pertanian. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia diatas 35 tahun diarahkan untuk diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Keberadaan Penyuluh Pertanian sangat vital dalam mengawal dan mendampingi petaniguna memastikan penerapan teknologi maju yang direkomendasikan, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, membangun kemitraan dengan pelaku usaha, akses terhadap modal, prasarana dan sarana pertanian serta pasar, sehingga bermuara pada peningkatan produktivitas dan produksi sebelas komoditas pangan strategis nasional, yaitu padi,jagung, kedelai, tebu, daging sapi, aneka cabai, bawang merah, kakao, kelapa sawit, karet dan kopi. 

Penyuluh Pertanian sebagai mitra petani dan garda terdepan dalam pembangunan pertanian dituntut untuk memfasilitasi proses pembelajaran petani, tidak hanya sampai terwujudnya kesediaan dan kemampuan petani untuk mengadopsi teknologi yang direkomendasikan, tetapi juga mengawal dan mendapingi petani guna memastikan penerapan teknologi tersebut di tingkat petani yang berdampak pada peningkatan produktivitas danproduksi sebelas komoditas pangan strategis nasional. Untuk itu Kementerian Pertanian mengusulkan kepada Menteri PAN-RB guna peningkatan status kepegawaian THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia max 35 tahun, untuk menjadi CPNS Penyuluh Pertanian. 

Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan seleksi CPNS Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian dan penyediaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan peningkatan status kepegawaian pelamar THL-TB PenyuluhPertanian yang lulus seleksi, serta komitmen untuk tidak mengalih tugaskan ke dalam jabatan lain.(p/mk)