Menperin Imbau Pengelola Kawasan Industri Tingkatkan Daya Saing

By Admin

nusakini.com--Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta kepada para pengembang dan pengelola kawasan industri khususnya yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri Industri (HKI) untuk meningkatkan daya saing kawasan industri di Tanah Air. Hal ini untuk menambah daya tarik bagi para investor agar terus berekspansi di kawasan industri. 

“Apalagi berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ada kewajiban bagi perusahaan industri baru untuk berlokasi di dalam kawasan industri,” tegasnya pada Seminar Nasional dan Musyarawah Nasional VII HKI di Jakarta, Kamis (27/10). Airlangga menilai, prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia ke depan sangat menjanjikan karena permintaan lahan kawasan industri yang semakin meningkat. 

Untuk itu, kata Menperin, kawasan industri harus saling terkoneksi dan terintegrasi sehingga tidak membebani infrastruktur jalan di sekitarnya. “Pengelola kawasan industri juga harus bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul. Selain itu, kawasan industri perlu memperhatikan IKM kita untuk dapat saling terkait dengan industri menengah dan besar yang ada di dalam kawasan industri,” paparnya. 

Airlangga meyakinkan, apabila upaya-upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik akan meningkatkan daya saing kawasan industri sekaligus membawa dampak berganda terhadap perekonomian masyarakat dan negara. “Hal ini sesuai keinginan Bapak Presiden dalam Nawa Cita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan melalui peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing,” tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, pihaknya telah menjadi mitra strategis pemerintah terutama Kementerian Perindustrian dalam hal memberikan masukan dalam penyusunan regulasi, melakukan kegiatan promosi ke luar negeri, dan menyelesaikan permasalahan di tingkat daerah. “HKI merupakan wadah tunggal bagi pengembang dan pengelola kawasan industri yang berstatus berikat, lingkungan industri kecil dan yang berstatus kawasan ekonomi khusus,” terangnya. 

Kemenperin mencatat, pembangunan kawasan industri baik yang dikelola oleh BUMN atau BUMND maupun swasta telah tersebar di 15 provinsi atau 34 kabupaten/kota. Sebanyak 73 perusahaan kawasan industri terdaftar menjadi anggota HKI dengan total area seluas 54.650,52 hektar. “Kawasan industri telah berhasil merealisasikan beroperasinya industri manufaktur di dalamnya sekitar 9.200 perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,68 juta orang,” ungkap Airlangga. 

Sementara itu, beberapa kawasan industri yang saat ini memiliki progres signifikan dalam pembangunannya, antara lain Kawasan Industri Sei Mangke di Sumatera Utara difokuskan pada pengembangan oleo chemical, Kawasan Industri Tanjung Buton di Riau difokuskan pada pengemasan semen, Kawasan Industri Dumai di Riau dan Kawasan Industri Berau di Kalimantan Timur dibangun menjadi Palm Oil Green Economic Zone (POGEZ), Kawasan Industri Tanah Kuning di Kalimantan Utara untuk pengembangan Inalum serta Kawasan Industri Palu di Sulawesi Tengah untuk pengembangan industri minyak atsiri. 

Selanjutnya, Kawasan Industri Kendal di Jawa Tengah menjadi pusat industri ringan (light industry), Kawasan Industri Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur menjadi pusat industri berat (heavy industry), dan Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah menjadi pengembangan industri feronikel. 

Menperin juga menegaskan, kawasan industri memegang peranan strategis karena menjadi salah satu upaya dalam percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri. “Kawasan industri memegang peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri nasional karena memberikan beberapa keuntungan dan diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” ujarnya. 

Di samping itu, lanjut Airlangga, kawasan industri juga dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan penyediaan infrastruktur serta mampu menyediakan lapangan kerja yang luas dan menarik investasi. “Dengan bertambahnya lapangan kerja maka pendapatan masyarakat akan meningkat dan berdampak pula pada peningkatan pendapatan ekonomi wilayah,” ungkapnya. 

Kemudian, kawasan industri dapat meningkatkan produktivitas perusahaan yang berlokasi di kawasan industri sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi. “Pembangunan kawasan industri dapat mendorong tumbuhnya industri pendukung industri besar baik sektor swasta maupun sektor publik,” jelasnya. Bahkan, kawasan industri dapat mewujudkan pembangunan industri yang terdesentralisasi ke seluruh wilayah, mendukung peningkatan kualitas lingkungan secara menyeluruh, serta dengan adanya kawasan industri maka masalah-masalah konflik penggunaan lahan akan dapat dihindari. 

Menperin menyampaikan, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa paket kebijakan ekonomi, dimana pengembangan kawasan industri menjadi salah satu perhatian utama. Tujuannya adalah mendorong pengembangan kawasan industri yang atraktif sebagai pendekatan wilayah dalam mempercepat pemulihan industri. 

“Deregulasi tersebut menekankan bahwa pengembangan kawasan industri tidak hanya terkonsentrasi di Jawa, tetapi akan menyebar hingga ke luar Jawa. Jadi, konsep pengembangan kawasan industri adalah Indonesia sentris,” paparnya. 

Dalam upaya menindaklanjuti paket kebijakan ekonomi tentang kawasan industri, Kemenperin telah berkoordinasi dengan Kementerian Bidang Perekonomian untuk melakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2009 menjadi PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang telah diikuti dengan penyusunan beberapa peraturan turunan sebagai implementasi PP tersebut. 

Melalui pengembangan kawasan industri, Menperin berharap, industri nasional menjadi tahan dan kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi global sehingga industri akan bekerja efisien dengan tingkat utilisasi penuh dan produktivitas tinggi. “Sehingga industri kita akan menghasilkan barang-barang yang mampu bersaing dengan produk impor serta mampu melakukan diversifikasi produk dan pasar ekspor. Dengan demikian, pemutusan hubungan kerja juga dapat dicegah,” pungkasnya.(p/ab)