\nusakini.com - Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan, Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuannya dengan wartawan di kantor Menko Polhukam, Senin (25/4/2016) mengatakan Presiden Jokowi telah memerintahkannya membuat Crisis Centre (CC). 

Menurut Luhut, masalah CC sebenarnya berlaku universal di seluruh dunia, itu merupakan organisasi kerangka yang segera bisa hidup manakala ada keadaan-keadaan yang dianggap kritis untuk segera melakukan pengambilan keputusan,

"Nah itu ada di bawah Presiden langsung", ujar Luhut.

Nantinya, dalam crisis centre akan ada anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetapnya antara lain: Kemenko Polhukam, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Menlu, dan Menteri lain atau selevelnya. Kemudian anggota tidak tetap mungkin saja misalnya Kementerian yang terkait dalam insiden tersebut.

Sebagai contoh Luhut mengatakan, kasus-kasus penyanderaan WNI bisa menjadi kasus yang masuk dalam ranah yang dikerjakan oleh crisis centre, serta kasus kasus dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat berdampak strategis.

Lanjut Luhut juga menjelaskan bahwa Presiden menjadi Ketua sekaligus pengambil keputusan akhir. Oleh karena itu, baik anggota tetap dan tidak tetap hanya menjadi pembantu melaksanakan tugas di CC nanti.(if/mk)