nusakini.com--Menteri Keuangan sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai tahun pajak 2016. Sesuai PMK tersebut, besaran PTKP wajib pajak orang pribadi naik menjadi Rp54 juta per tahun, dari sebelumnya Rp36 juta per tahun. 

“PMK sudah ditandatangani dan berlaku tahun pajak 2016, ada penyesuaian PTKP, dinaikkan menjadi Rp54 juta (per tahun) dari Rp36 juta (per tahun), naik sekitar 50 persen,” jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat buka puasa bersama wartawan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (22/6). 

Dengan kenaikan besaran PTKP tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Dengan kenaikan PTKP tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat, karena semua kelompok pembayar pajak mengalami peningkatan daya beli, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menyesuaikan upah minimun provinsi,” urainya. 

Menkeu mengakui, kenaikan PTKP tersebut akan berimbas pada penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp18,9 triliun. Namun demikian, hal tersebut akan terkompensasi dengan berbagai dampak positif lain dari kenaikan PTKP, seperti peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang. 

“Sisi positifnya diharapkan konsumsi rumah tangga bisa meningkat di atas baseline 0,13 persen, investasi 0,34 persen, PDB (Produk Domestik Bruto) 0,16 persen, dan penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang,” jelasnya. (p/ab)