Menkeu Nilai Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Indonesia Masih Rendah

By Admin

nusakini.com-- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, salah satu penyebab rendahnya rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) di Indonesia adalah masih rendahnya kepatuhan penyampaian pajak (tax compliance).  

"Dalam beberapa tahun terakhir penerimaan pajak masih rendah. Bukan saja penerimaan pajak nasional yang belum optimal, rasio pajak juga mengalami penurunan," ungkapnya dalam keynote speech pada acara seminar bertajuk ‘What Motivates Tax Compliance?’ pada Kamis (20/10) di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. 

Ia menambahkan, perlu partisipasi dari seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membangun negara yang merdeka dan berdaulat, salah satunya dengan membayar pajak. “Bila kita cinta negara, kita tidak bisa hanya cinta saja. Cinta butuh pengorbanan, yaitu dengan membayar pajak. I love this country but I don’t participate, what kind love is that?” katanya. 

Menkeu mengakui, rumitnya peraturan di bidang perpajakan menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Perlu upaya ekstra, baik bagi pembayar pajak maupun pegawai pajak sendiri untuk memahami peraturan-peraturan tersebut. 

“Ada banyak studi dari IMF (Dana Moneter Internasional), Bank Dunia yang menyatakan mengapa rasio pajak di Indonesia itu rendah, alasan utamanya karena peraturan perpajakan kita sangat rumit, ketika peraturan pajak rumit maka pemenuhan target semakin sulit,” ungkapnya.  

Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya melakukan reformasi berbagai regulasi di bidang perpajakan, antara lain yang terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pajak Penghasilan (PPh). “Kita melakukan amendemen RUU (Ketentuan Umum dan Tata Cara) Perpajakan dan RUU Pajak Penghasilan," katanya.(p/ab)