Menkeu Kenai Bea Masuk Anti Dumping Untuk Polyester Staple Fiber dari India, Tiongkok dan Taiwan

By Admin

nusakini.com-- Pada 23 November 2010 sampai 22 November 2015, Polyester Staple Fiber dari India, Tingkok dan Taiwan pernah dikenakan bea masuk anti dumping. Aturan yang mengaturnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.011/2010 dan nomor 171/PMK.011/2011. Kini, produk tersebut kembali terkena bea masuk anti dumping dengan PMK nomor 73/PMK.010/2016. 

Dari informasi yang dilansir melalui laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), laporan akhir Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tersebut. 

Dari hasil penyelidikan interim review dan sunset review atas impor polyester staple fiber dengan pos tarif 5503.20.0.00 yang berasal dari ketiga negara tersebut, terjadi peningkatan volume impor secara signifikan. Selain itu ada perubahan keadaan atau besaran margin dumping yang mengakibatkan penurunan kinerja industri dalam negeri. Hal tersebut yang mendasari pemerintah kembali menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping atas produk tersebut. 

Sebagai informasi, Bea masuk anti dumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya atau harga pasar domestik. Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. (p/ab)