Menkeu Jelaskan Strategi Burden Sharing Pada Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2020

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Selama situasi ekonomi terguncang akibat pandemi Covid-19, pemerintah berdiskusi sangat erat dengan Bank Indonesia (BI) merumuskan burden sharing atau pembagian beban sebagai pelengkap antara kebijakan fiskal dan moneter. Burden sharing dilakukan dengan cara mencoba melihat guncangan Covid-19 ini mempengaruhi ekonomi dan sosial dan kemudian membagi antara kepentingan umum murni dan keselamatan umum.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ketika menjadi pembicara dalam forum diskusi IMF Annual Round Table with Finance Ministers and Central Bank Governors of the ASEAN Member Countries yang merupakan bagian dari rangkaian IMF-World Bank Annual Meeting 2020 melalui video conference pada Kamis (22/10). 

“Ini adalah pengeluaran untuk belanja selain pada pengeluaran perlindungan sosial untuk pemulihan regional dan sektoral. Inilah pengeluaran untuk kepentingan publik. Kami memutuskan dengan Bank Indonesia untuk pengeluaran ini kami akan membiayai bersama dalam hal pembagian beban dengan Bank Indonesia, dimana Kementerian Keuangan menerbitkan obligasi langsung ke neraca Bank Indonesia dengan suku bunga nol persen,” jelas Menkeu. 

Pemerintah selalu berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan juga kepada lembaga pemeringkat obligasi membahas hal ini dan berkomunikasi dengan jelas. Kebijakan ini hanya salah satu dari upaya mengatasi guncangan besar dan juga ini adalah pengeluaran luar biasa dari sisi fiskal yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Defisit anggaran awal kita hanya 1,76% dari PDB karena guncangan Covid ini kita melebar menjadi 6,3% dan itu di tengah arus keluar modal karena kegelisahan pasar modal tentu saja pembiayaan menjadi masalah tetapi kita tidak akan menggunakan ini dengan tanpa hati-hati. Jadi, kami benar-benar menggunakan MoU antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Kami umumkan ke publik, kami jelaskan ke parlemen, kami jelaskan kepada pemegang obligasi dan lembaga pemeringkat kami,” ungkap Menkeu. 

Menkeu juga menjelaskan bahwa kebijakan burden sharing ini merupakan jenis koordinasi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal dalam situasi luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini adalah kerjasama bagi kebijakan fiskal dan moneter untuk menghadapi sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

“Jadi, apa yang kita coba lakukan adalah benar-benar berusaha merespon dengan sangat lincah, tepat waktu dan efektif tanpa kendala yang sebenarnya. Tetapi pada saat yang sama kita tahu bahwa secara politik kita benar-benar harus disiplin. Oleh karena itu, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan selalu datang ke parlemen untuk menjelaskan terkait hal ini tetapi karena kejadian luar biasa ini kami akan menggunakan kebijakan non-konvensional ini hanya untuk waktu yang terbatas," pungkasnya.(p/ab)