Mendagri Terus Menerus Ingatkan Pemda Terkait Pungutan Pelayanan Publik

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara terus menerus mengingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) khususnya gubernur, bupati, maupun walikota untuk memberantas praktek pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. 

Hal ini dikatakan Tjahjo di sela-sela makan siang ketika menghadiri sumpah jabatan anggota BPK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (8/11). 

Saat ini, Ombudsman Republik Indonesia telah menemukan berbagai macam keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik salah satunya yakni budaya pungutan saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik , Akte kelahiran dan Akte Kematian. 

“Kami akan terus menerus ingatkan Pemda mengingatkan bupati/walikota untuk yang namanya RT/RW, perangkat desa, perangkat kecamatan, tidak boleh memungut hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik,” ujar Tjahjo. 

Terkait dengan adanya pungutan-pungutan liar ini, Kemendagri menurut Tjahjo telah memiliki tim inspeksi mendadak (sidak) untuk diterjunkan ke berbagai daerah. 

“Kami juga tim kami, kami bagi ke daerah, sidak ya (ngecek) tapi kan ini perlu waktu,” ujar Tjahjo. 

Tjahjo mengaku sampai saat ini, terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) masih belum terpenuhi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.  

“Juklak dan juknis terkait dengan ini sudah ada, cuma SDM nya kami akui memang masih belum sepenuhnya , jangankan di luar Jawa, di DKI aja masih ada oknum-oknum yang seharusnya 1 jam selesai dan 1 hari selesai masih ada yang lebih dari waktu tersebut,” tutup Tjahjo.(p/ab)