Mendagri Terbitkan Aturan Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (BPPD).  

Permendagri Nomor 140/2017 ini ditetapkan Mendagri pada 29 Desember 2017 dan secara resmi diundangkan di Jakarta pada 8 Januari 2018 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).  

"Badan Pengelola Perbatasan di Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, yang mempunyai tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan," demikian bunyi Pasal 1 poin 5 Permendagri 10/2017. 

Pada poin selanjutnya disebutkan bahwa Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.  

Pembentukan BPPD ini selanjutnya harus ditindaklanjuti dan dipahami oleh masing-masing daerah yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga. Baik itu Daerah Tingkat I atau Propinsi, maupun ditingkat II atau Kabupaten/Kota. 

"Di setiap daerah provinsi yang berbatasan dengan antarnegara dibentuk BPPD Provinsi. Pembentukan BPPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah," bunyi Pasal 2.(p/ab)