Mendagri Akan Terus Evaluasi Kinerja Kepala Daerah Guna Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

By Admin


nusakini.com - Samarinda Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah membatalkan peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, termasuk Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Hal ini dibacakan dalam pidatonya oleh Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP di Samarinda, Senin (25/4/2016).

Selanjutnya Wagub menyampaikan, menurut Mendagri, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Nawa Cita, semua penyelenggaraan negara wajib mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, termasuk setiap daerah harus turut mendukungnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, termasuk terdapat sekitar 3 ribu Peraturan Daerah (Perda) yang harus dibatalkan pada 2016.

Sedangkan berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang berkinerja rendah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga masih harus ditingkatkan karena terdapat sejumlah faktor penentu dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Kemendagri memiliki catatan tersebut karena setiap tahun pihaknya melakukan evalusi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD), yakni evaluasi yang dilakukan berdasarkan pada laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang disampaikan oleh masing-masing kepala daerah.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, memegang posisi kunci dalam mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, sehingga kinerjanya harus terus ditingkatkan," tutup Wagub. (if/mk)