nusakini.com--Tahun ini, pemerintah kembali menggelar Pilkada Serentak yang akan dilangsungkan pada 15 Februari 2017 di 101 kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut, pemerintah telah memutuskan bahwa tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional.

Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi Keppres tersebut. 

“Pasti akan ada sanksi kepada perusahaan yang nekat tidak meliburkan karyawannya apalagi presiden sudah memutuskan tanggal 15 Februari 2017 libur nasional,” imbau Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Yogyakarta, Minggu (12/2). 

Menurut Menaker, saat ini sedang disiapkan surat edaran terkait hari libur saat pelaksanaan Pilkada serentak tersebut. Diharapkan sebelum hari pencoblosan sudah sampai ke perusahaan. 

“Sebelum hari H (15 Februari 2017) surat edaran sudah sampai ke perusahaan,” ujarnya. 

Selain Keppres, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Publik RI juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/9/M.KT.02/2017 tertanggal 10 Februari 2017 yang juga menyatakan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Dalam Surat Edaran tersebut, bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti rumas sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis diimbau untuk menyesuaikan penugasan pada hari tersebut. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Menaker juga menjelaskan, bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada serentak dimungkinkan masih mewajibkan pekerjanya masuk kerja. Dengan catatan, hari tersebut dihitung sebagai kerja lembur serta tidak mendapat penolokan dari pihak pekerja. 

“Tapi ndak masalah kalau itu dihitung lembur dan tidak ada penolakan bagi karyawannya,” katanya. (p/ab)