Menag Resmikan Asrama Santri Al-Amin 5 Pesantren Darul Hijrah

By Admin

nusakini.com--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan gedung baru asrama santri Al Amin 5 Pondok Pesantren Darul Hijrah Kabupaten Banjar. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti yang didahului dengan menekan tombol sirine mengiringi terbukanya tirai papan nama asrama.

Peresmian dilakukan usai Menag membuka Halaqah Alim Ulama se Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah di Pesantren Darul Hijrah. Menag berharap, berdirinya asrama baru ini akan menambah kapasitas pondok yang memiliki lebih dari 1700 santri. 

"Berdirinya asrama baru ini semakin memperbesar daya tampung pondok untuk bisa mendidik putera puteri terbaik kita. Harapannya ke depan generasi muda akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," kata Menag di Banjar, Senin (10/4). 

Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Darul Hijrah yang juga merupakan guru Menag waktu di Gontor, KH Zarkasyi Hasbi menjelaskan bahwa asrama santri Al Amin 5 ini dibangun sejak awal Januari 2015. Asrama ini terdiri dari duapuluh empat kamar yang terbagi dalam tiga lantai. Masing-masing kamar bisa dihuni 30 santri dengan fasilitas satu kamar mandi dan dua toilet. 

Dana pembangunan asrama bersumber dari bantuan Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta donasi dari wali santri, dermawan, alumni, dan unit usaha pondok pesantren. 

"Ini kalau bukan karena bantuan, tidak akan bisa berjalan. Ini semua dalam rangka mencerdaskan generasi muda untuk bisa menjadi ulama dan sekaligus pemimpin yang amanah," ujarnya. 

Terkait hal ini, mewakili pemerintah pusat, Menteri Agama menyampaikan terima kasih kepada para pengasuh dan pengajar pondok pesantren yang terus berupaya mencetak generasi bangsa. Tidak sekedar itu, pesantren juga terus mengembangkan serta menanamkan nilai-nilai kebajikan, serta membangun karakter bangsa para santrinya. 

Disinggung soal perhatian pemda terhadap pesantren, Menag mengatakan bahwa sudah sewajarnya pemerintah daerah memberikan perhatian. Sebab, jantung dari pendidikan Islam di Indoensia adalah pondok pesantren. 

"Kita tidak lagi memilah pendidikan umum atau agama. Semua sama. UU Pendidikan tidak membedakan antara pusat dan daerah. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembangkan pendidikan. Pemerintah itu pusat dan daerah, pendidikan itu umum dan agama," tandasnya.(p/ab)