Menag Himbau Unjuk Rasa 4 November Dilakukan Sesuai Ketentuan Aturan Yang Berlaku

By Admin

nusakini.com-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menghimbau agar aksi demontrasi yang akan digelar 4 November 2016 mendatang dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Menurut Menag Lukman, pada prinsipnya, unjuk rasa atau demonstrasi itu adalah hak setiap warga negara yang juga diatur oleh undang-undang. 

"Jadi ada hak setiap warga negara untuk berunjuk rasa, tapi unjuk rasa demonstrasi yang tentu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," kata Menag Lukman kepada pers usai membuka resmi kegiatan Annual International Conference On Islamic Studies (AICIS) Ke-16 Tahun 2016 di Bandar Lampung, Selasa (1/11) malam. 

"Oleh karenanya semua kita, harus menghormati mereka-mereka yang ingin berdemonstrasi sebagaimana kita juga menghormati ada sebagian kita yang tidak setuju untuk berdemonstrasi," lanjut Menag. 

"Jadi ini bagian yang di antara kita sebagai saudara sebangsa itu harus bisa saling menghargai dan menghormati akan pilihan penggunaan hak masing-masing," Menag menambahkan. 

Menag Lukman juga mengatakan, tentu sebagaimana lazimnya unjuk rasa, demonstrasi adalah upaya untuk menyampaikan aspirasi bukan untuk memaksakan kehendak apalagi dengan merusak fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sebagainya. Ditegaskannya, anarkisme itu tentu tidak dibenarkan dalam berunjuk rasa karena tidak dibenarkan dalam undang-undang. 

"Karenanya saya mengajak menghimbau khususnya bagi mereka yang hendak berunjuk rasa untuk betul-betul bisa menggunakan haknya sebaik mungkin. tanpa harus melanggar aturan, dan yang tidak kalah pentingnya mewaspadai pihak-pihak tertentu yang ingin menunggangi aksi ini untuk agenda-agendanya sendiri yang tersembunyi,"himbau Menag. 

Menag berharap, hal ini yang perlu diwaspadai, agar kemudian kita tidak terprovokasi, khususnya mereka-mereka yang ingin berdemonstrasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang justru bertentangan dengan esensi atau substansi dari aspirasi yang ingin disampaikan. (p/ab)